Profil Tasdi: Eks Napi Korupsi, Sempat Dipuji Megawati, Kini Jadi Stafsus Mensos

Senin, 13 Maret 2023 | 16:03 WIB
Profil Tasdi: Eks Napi Korupsi, Sempat Dipuji Megawati, Kini Jadi Stafsus Mensos
Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi mengacungkan salam metal usai menjalani pemeriksaan oleh KPK, Kamis (27/9/2018). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar terbaru datang dari Bupati Purbalingga periode 2016-2021, Tasdi. Eks narapidana korupsi itu kini ditunjuk menjadi staf khusus Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Tasdi resmi menjadi staf khusus per 6 Maret 2023. Kendati demikian, Plt Kepala Biro Komunikasi Kemensos, Romal Uli Jaya Sinaga menyatakan belum ada surat resmi mengenai pengangkatan Tasdi tersebut.

"Sampai saat ini belum ada surat keputusan (SK) pengangkatan Stafsus)," kata Romal saat dihubungi Senin (13/3/3023).

Pria yang lahir 11 April 1986 itu dilantik menjadi Wakil Bupati Purbalingga pada 16 Mei 2014. Sebelum itu, Tasdi pernah menjabat sebagai anggota DPRD Purbalingga sejak 1999 hingga 2004 dari partai PDIP.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Jadi Fokus Utama Kemensos

Karir politik pria asli Purbalingga itu berlanjut menjadi Ketua DPRD Purbalingga dari 2004 hingga 2014.

Sampai pada akhirnya Tasdi berhasil menjadi Bupati Purbalingga melalui Pilkada Serentak 2015.

Nama Tasdi sempat membuat haru Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 PDI-P. Megawati bercerita kalau Tasdi merupakan sopir truk yang berhasil menjadi kepala daerah.

"Ada sopir truk, dia bisa jadi bupati karena dicintai rakyat, namanya Tasdi. Itu bonding-nya," kata Megawati pada Selasa (10/1/2023).

Namun karirnya ternodai ketika Tasdi terjerat kasus korupsi. Pada 6 Februari 2019, ia divonis melakukan suap megaproyek Islamic Center Purbalingga.

Baca Juga: Momen Haru Mensos Risma 30 Menit Bujuk Korban Kekerasan Seksual Oleh Sepupu Di NTT Agar Mau Direhabilitasi

Hukuman 7 tahun penjara harus dijalani Tasdi untuk menjalani putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Akan tetapi, Tasdi diketahui bebas bersyarat pada 7 September 2022 atau hanya 3,5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI