Suara.com - Sidang perkara narkotika yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Senin (13/3/2023).
Dalam persidangan kali ini, pihak terdakwa Teddy Minahasa menghadirkan ahli digital forensik dari PT Digital Forensik Indonesia, Ruby Zukri Alamsyah.
Saat di persidangan, Penasihat Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menanyakan ikhwal keabsahan bukti forensik yang ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lantaran dalam persidangan sebelumnya, pihak JPU menampilkan alat bukti forensik berupa chat dengan cara difoto. Bahkan dalam foto tersebut terlihat jari penyidik yang sedang memegang ponsel.
Baca Juga: Fakta Linda 'Istri Siri' Teddy Minahasa: Nikah di Pelabuhan Ratu, Jadi Mualaf?
Menurut Ruby, hal tersebut bukan barang bukti yang sah, lantaran tidak memenuhi prosedural, dan standar internasional.
"Proses seperti itu tidak dapat dinyatakan sebagai barang bukti yang sah. Tidak prosedural, tidak mengikuti standar internasional, bahkan tidak mengikuti standard operating procedure (SOP) yang ada di penegak hukum baik itu di Mabes Polri maupun di penegak hukum lainnya termasuk Kominfo," jelas Ruby dalam persidangan, di Pengasilan Negeri Jakarta Barat, Senin.
Ruby juga menyampaikan, jika proses pembuktian yang dilakukan oleh tim penyidik, tidak sesuai dengan Undang-undang.
"Menurut saya tidak sesuai dengan aturan, prosedur, maupun Undang-Undang yang ada sesuai Pasal 5 dan 6 di Undang-Undang ITE tadi," ucapnya.
Ruby menuturkan, jika ingin menjadikan chat sebagai alat bukti forensik, menurutnya harus dilakukan dengan pantas. Dalam hal ini tidak ada jari penyidik yang ikut masuk dalam alat bukti tersebut.
Baca Juga: Profil Merthy Kushandayani, Istri Teddy Minahasa yang Tenteng Tas Mewah di Sidang
Tangkapan layar, bisa saja dijadikan alat bukti. Namun harus pantas dan tepat lantaran, yang ingin dilakukan sebagai bukti forensik dalam hal ini merupakan isi chat atau percakapan.
"Proses digital forensic itu dapat melakukan screenshoot yang proper, yang benar," ucap Ruby
"Jadi digital forensic pun bisa melakukan screenshoot?" tanya Hotman.
"Bisa melakukan screenshoot dengan software yang sesuai dia gunakan untuk melakukan mobile forensic terhadap handphone tersebut karena apa, karena barang bukti digital itu sifatnya rentan, kalau dilakukan tadi proses yang salah, yaitu melakukan foto dari device ke device lain, itu kan foto tersebut dengan mudah setelah foto siapapun gak perlu ahli IT, bisa melakukan editing terhadap data tersebut," jelas Ruby.
"Makanya itu tidak dianggap sah dan tidak dibenarkan, karena barang bukti digital harus diproses sesuai Pasal 6 harus dipastikan keutuhannya, kalau foto dua device tadi, kita sangat meyakinkan itu tidak akan bisa menjadi barang bukti yang sah dan tidak bisa dipastikan keutuhannya," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang kali ini, ada 5 orang saksi yang dihadirkan.
Dua orang merupakan saksi fakta yang meringkan yakni Jontra Manvi Bakhara dan Jasman, mereka berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat.
Sementara 3 lainnya merupakan saksi ahli, yakni Ruby Alamsyah sebagai ahli digital forensik, Elwi Danil sebagai ahli hukum pidana, dan Jamin Ginting sebagai ahli hukum pidana.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya.
Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.