Suara.com - Nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kembali menjadi perhatian publik, setelah ia tampil dalam acara wawancara khusus di salah satu televisi swasta.
Eliezer dianggap tidak mendapatkan izin dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk tampil dalam acara tersebut.
Terpidana kasus pembunuhan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu juga dinilai melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Alhasil, LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer, meski statusnya kini merupakan justice collaborator.
Seperti apa jejak perjalanan LPSK dalam memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer? Berikut ulasannya.
Eliezer ajukan justice collaborator pada LPSK
Richard Eliezer terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang diotaki oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo.
Di bawah tekanan Sambo, Eliezer diminta untuk menembak Brigadir J yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Oleh karena dianggap sebagai salah satu saksi kunci/pelaku dalam kasus tersebut, Richard Eliezer mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin (8/8/2022).
Baca Juga: LPSK Umumkan Status Perlindungan Pacar Mario Dandy AGH Hari Ini, Bakal Ditolak?
Berkas pengajuan tersebut diberikan langsung oleh kuasa hukum Eliezer saat itu, Deolipa Yumara dan Burhanuddin ke LPSK, sekitar pukul 13.10 WIB.