Lika-liku LPSK Dampingi Richard Eliezer Hingga Perlindungannya Dicabut

Senin, 13 Maret 2023 | 15:21 WIB
Lika-liku LPSK Dampingi Richard Eliezer Hingga Perlindungannya Dicabut
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kembali menjadi perhatian publik, setelah ia tampil dalam acara wawancara khusus di salah satu televisi swasta.

Eliezer dianggap tidak mendapatkan izin dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk tampil dalam acara tersebut.

Terpidana kasus pembunuhan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu juga dinilai melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Alhasil, LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer, meski statusnya kini merupakan justice collaborator.

Baca Juga: LPSK Umumkan Status Perlindungan Pacar Mario Dandy AGH Hari Ini, Bakal Ditolak?

Seperti apa jejak perjalanan LPSK dalam memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer? Berikut ulasannya.

Eliezer ajukan justice collaborator pada LPSK

Richard Eliezer terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang diotaki oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo.

Di bawah tekanan Sambo, Eliezer diminta untuk menembak Brigadir J yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Oleh karena dianggap sebagai salah satu saksi kunci/pelaku dalam kasus tersebut, Richard Eliezer mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Dicabut Gegara Wawancara TV, Bisakah Richard Eliezer Kembali Dapat Perlindungan LPSK?

Berkas pengajuan tersebut diberikan langsung oleh kuasa hukum Eliezer saat itu, Deolipa Yumara dan Burhanuddin ke LPSK, sekitar pukul 13.10 WIB.

Menurut Deolipa, pengajuan permohonan justics collaborator itu dilakukan agarkasus pembunuhan Brigadir J tersebut bisa terungkap dengan benderang.

"Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC). Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi," ujar Deolipa kepada awak media.

LPSK kabulkan permohonan Eliezer

Sepekan kemudian, atau pada Senin (15/8/2022), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan Eliezer sebagai justice collaborator. Keputusan tersebut diambil setelah pimpinan LPSK mengadakan rapat paripurna pada hari yang sama.

"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantor LPSK, Jakarta Timur.

Status JC sempat diragukan

Status justice collaborator yang diberikan LPSK kepada Richard Eliezer sempat dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung.

Hal itu terungkap ketika jaksa menuntut Eliezer 12 tahun penjara. Tuntutan yang demikian tinggi diberikan karena mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai bukan justice collaborator.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, sedikitnya ada dua alasan mengapa kejaksaan tidak mengkategorikan Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pertama, menurut Ketut, secara yuridis kasus pembunuhan berencana tidak termasuk dalam tindak pidana tertentu yang diatur dalam Surat Edaran mahkamah Agung (MA) nomor 4 Tahun 2011.

Kedua, lanjut Ketut, Kejaksaan menganggap Eliezer merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Yang menjadi pertimbangan paling penting di sini adalah, bahwa mereka termasuk klaster pertama, yaitu klaster pelaku utama dalam satu tindak pidana, itu jelas secara undang-undang tidak dibenarkan," ujar Ketut.

Namun, akhirnya majelis hakim menerima status justice collaborator yang diberikan LPSK kepada Richard Eliezer.

LPSK cabut perlindungan untuk Eliezer

Setelah bergulir sekian lama, LPSK akhirnya mencabut perlindungan yang pernah diberikan kepada Eliezer.

Hal itu dipicu karena tampilnya Eliezer dalam salah satu program wawancara khusus yang ditayangkan di salah satu televisi swasta.

Hadirnya ia dalam acara tersebut dianggap sebuah pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan mengatakan, wawancara tersebut melanggar perjanjian perlindungan yang telah ditandatangani oleh Eliezer.

Meski begitu, Eliezer bisa Kembali mendapatkan perlindungan dari LPSK jika Kembali mengajukan permohonan kepada Lembaga tersebut.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI