Suara.com - Viral di media sosial yang menarasikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima parsel dari Pemerintah Kabupaten Demak. Mendapati informasi itu KPK memberikan klarifikasinya.
Sebuah video berdurasi 1 menit 10 detik viral di media sosial Twitter yang diunggah akun @Hukkrim.com. Di keterangan postingan dituliskan petugas KPK menerima parcel.
"Petugas @KPK_RI dapat parsel selesai acara koordinasi dan monitoring program pencegahan korupsi di Gedung Grahadika Bina Praja Pemkab Demak," tulis akun @Hukkrim.com.
Di dalam video, terlihat perekam mendatangi bagian belakang mobil. Di sana terdapat seorang pria memasukkan sejumlah barang yang diduga parsel ke bagian bagasi belakang mobil.
"Parsel buat siapa Pak?" tanya perekam video.
Mendapat pertanyaan itu, si pria yang mengenakan baju batik terdiam, seperti kebingungan.
"Buat KPK ya? KPK ya?" tanya perekam video kembali.
"Ya," jawab si pria berbaju batik.
Mendapati kabar tersebut, KPK memberikan klarifikasinya.
Baca Juga: Temukan Dugaan Aliran Dana Ke Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati menyebut Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Pemkab. Demak, yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
"Setelah selesai kegiatan dan keluar area itu, Tim KPK ditemui oleh sejumlah orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menanyakan terkait kegiatan monev dimaksud. Namun, Tim KPK menolak untuk diwawancarai," kata Ipi lewat keterangannya, Senin (13/3/2023).
Setelah masuk ke dalam mobil tim dari KPK mendapati informasi dari sopir, ada titipan parcel sebanyak dua paket dari pemerintah Kabupaten Demak.
"Setelah mengetahui hal itu, Tim KPK langsung bergegas putar balik dan mengembalikan parsel tersebut kepada Pemkab Demak. Adapun pengembalian parsel ini diterima langsung oleh Inspektur Pemkab Demak," kata Ipi.
Atas kejadian itu, KPK mengimbau kepada seluruh stakeholder yang berhubungan dengan lembaga antikorupsi, untuk tidak memberikan bingkisan atau hadiah, dalam bentuk apapun kepada Insan KPK saat melaksanakan tugasnya.
"Baik dalam ranah penindakan, pencegahan, maupun sosialisasi dan kampanye dalam rangka edukasi antikorupsi," ujar Ipi.
"Seluruh kegiatan KPK telah dibiayai oleh uang negara yang nantinya juga dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagai prinsip akuntabilitas," sambungnya.