Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai kembalinya lahan milik negara Blok 15 Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara cq. PPK GB, yang selama ini digunakan dan dikelola oleh PT Indobuildco perlu disambut baik. Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa lahan yang disebut sebagai Hotel Sultan tersebut sah milik negara.
Juru Bicara PSI, Belmondo Scorpio mengatakan kembalinya tanah Hotel Sultan itu merupakan momentum bagi pemerintah untuk bisa menata ulang kawasan Senayan.
"Ini sudah Peninjauan Kembali (PK) yang ke-empat dan semuanya memperkuat putusan MA pada PK yang pertama. Selain itu masa berlaku HGB juga berakhir tahun ini. Saatnya sudahi polemik. Gunakan momentum ini untuk tata ulang Kawasan Senayan," ujar Belmondo kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Menurutnya, putusan PK keempat tersebut sudah cukup bagi para pihak untuk bisa menyelesaikan polemik sebagaimana mestinya, tanpa melawan hukum.
Baca Juga: Kilas Balik Sejarah Hotel Sultan yang Kini Berhasil Resmi Jadi Milik Negara
"PK itu sebenarnya upaya hukum luar biasa. Normalnya untuk perkara perdata hanya dapat diajukan 1 kali sesuai putusan MK. Lah ini sampai 4 kali? Ini kan 'buying time' saja menunda eksekusi," ucapnya.
Karena itu, ia meminta segala pihak yang menentang agar segera berlapang dada menerima putusan itu. Hal tersebut juga terkait masa berlaku Hak Guna Bangunan yang habis tanggal 3 Maret 2023 dan 3 April 2023.
"Hotel Sultan dibangun diatas 2 HGB, yaitu Nomor 26/Gelora berakhir 3 April 2023 dan Nomor 27/Gelora yang berakhir 3 Maret 2023. Akan sangat baik bila semua pihak mulai membicarakan 'exit plan' dan hal-hal terkait pelepasan hak keperdataan. Lebih produktif dibanding gugat menggugat," pungkas Belmondo.