Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Univesitas Katolik Parahyangan Agustinus Pohan menyayangkan perlakuan aparat penegak hukum terhadap pelaku anak dalam kasus penganiayaan David, AG yang masih 15 tahun. Ia menyayangkan perlakukan aparat terhadap AG tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Agnes masih termasuk kategori anak. Karenanya harus diperlakukan sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU) sistem peradilan pidana anak (SPPA)," kata Agustinus saat dihubungi, Senin (13/3/2023).
Untuk itu, lanjut dia, identitas AG seharusnya disembunyikan dari publik. Meski hal tersebut dirasa kadung karena beragam informasi di media sosia telah mengungkapkan identitas AG yang dilengkapi dengan foto.
"Undang-undang mengancam pidana kepada setiap pihak yang mengungkap identitas dia," tambah Agustinus.
Baca Juga: Santuy Isap Rokok saat David Dianiaya, Perlindungan Agnes Pacar Mario Bakal Ditolak LPSK?
Dia menyayangkan perlakuan pihak kepolisian yang justru dianggap terkesan tidak peduli dengan aturan tersebut.
"Penegak hukum tampak kurang peduli tentang hal itu dan tidak terlihat adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran UU terkait hal ini," tuturnya.
Dengan begitu, Agustinus menyebut AG yang merupakan tersangka anak diadili oleh publik dan disebut-sebut sebagai orang yang menyebabkan penganiayaan David Ozora oleh tersangka utama Mario Dandy Satrio.
"Kita harus menempatkannya secara proporsional dan sesuai standar yang berlaku bagi semua anak, tanpa kecuali," tandasnya. (Dea Hardianingsih Irianto)
Baca Juga: CEK FAKTA: Terbongkar Agnes Gracia dan Mario Dandy saat Mesum di Hotel