Suara.com - Dalam aksinya di depan Gedung DPR RI, Partai Buruh menuntut DPR menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang.
"Sikap Partai Buruh dan elemen Buruh lainnya di Indonesia adalah menolak isi Perpu nomor 2 Tahun 2022. kami minta sikap DPR RI untuk menolak daripada Perppu tersebut," ucap Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam di lokasi aksi, Senin (13/3/2023).
Riden mengatakan Partai Buruh sudah berkali-kali mendemo pemerintah serta DPR, namun hingga kini tak kunjung mendapat respons.
Oleh sebab itu, Partai Buruh dan serikat buruh lainnya mengancam untuk melakukan mogok naisonal.
"Kami sudah berupaya menyatakan sikap dan segala macam tapi sampai saat ini DPR RI mau pun istana belum merespons kami. Maka tidak ada pilihan lain langkah perlawanan akan kami lakukan. Jika tidak begitu kami akan melakukan mogok nasional," ujar Riden.
Berjoget Bersama
Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh asyik menyalakan flare sambil bernyanyi-nyanyi di depan Gedung DPR RI saat aksi unjuk rasa.
Pantauan Suara.com, Senin (13/3/2023), di lokasi, massa menyalakan beberapa flare berwarna biru, hijau dan kuning. Massa kompak bernyanyi dan berjoget diiringi lagu berjudul 'Pasukan Rakyat Merdeka'.
"Jangan kembali pulang sebelum kita yang menang. Walau harus mati di medan juang, demi rakyat ku rela berkorban," sorak para peserta aksi.
Baca Juga: Partai Buruh Long March ke Depan Gedung DPR RI, Pengendara Dialihkan ke Jalur Bus TransJakarta
Terlihat massa bernyanyi sambil merangkul satu sama lain. Lagu 'Pasukan Rakyat Merdeka' itu disetel melalui pengeras suara yang ada di mobil komando.
Nyanyian massa itu sontak mengundang para pengguna kendaraan yang melintas di Jalan Gatot Subroto.
Bawa 4 Tuntutan
Adapun dalam aksi ini, Partai Buruh bersama serikat buruh lainnya membawa empat tuntutan. Berikut rinciannya:
1. Tolak Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja
2. Sahkan RUU PPRT
3. Tolak RUU Kesehatan
4. Audit Forensik Penerimaan Pajak Negara-Copot Dirjen Pajak