Suara.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai walau usianya masih di bawah umur, AGH, pacar Mario Dandy Satriyo tetap bakal diproses secara hukum terkait kasus penganiayaan terhadap remaja bernama David Ozora (17). Pasalnya, Agnes dinilai memiliki peran yang mendukung terjadinya penganiayaan oleh tersangka utama, yaitu Mario.
"Siapa pun, termasuk Agnes sekali pun di bawah umur tetap bisa diproses pidana, paling tidak melalui peradilan anak,” kaya Fickar saat dihubungi, Senin (13/3/2023).
Namun, Fickar menyebut peran Agnes dalam kasus tersebut belum bisa dipastikan karena proses penyidikan masih berlangsung. Peran Agnes akan dituangkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum setelah penyidikan rampung.
"Sejauhmana perannya, tergantung pada dakwaan jaksa saat meletakkan peran AGN dalam peristiwa pidana yang dilakukan oleh pelaku utama,” tandas Fickar.
Baca Juga: Santuy Isap Rokok saat David Dianiaya, Perlindungan Agnes Pacar Mario Bakal Ditolak LPSK?
Sebelumnya, rekosntruksi perkara yang digelar Polra Metro Jaya menunjukkan Agnes berada di lokasi kejadian untuk memastikan keberadaan David dan menemui dirinya.
Pelaku anak itu diketahui sempat merokok ketika mantan kekasihnya mulai dianiaya oleh Mario. Terlebih, Agnes juga sempat merekam kejadian tersebut menjadi sebuah video. (Dea Hardiningsih Irianto)