Suara.com - Terhitung sudah tiga hari sampai hari ini, para pekerja rumah tangga (PRT) menggelar aksi damai di gerbang DPR RI, Jakarta Selatan.
Mereka menuntut Ketua DPR RI Puan Maharani dan para pimpinan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com dari Koalisi Sipil Untuk UU Perlindungan PRT, seorang PRT bernama Adiati Suparmi menuturkan dia tetap setia menunggu Puan untuk menemui kelompoknya.
"Semua kami lakukan demi Bu Puan mendengar suara kami, demi UU Perlindungan PRT," kata Adiati, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: Pengesahan RUU PPRT Ditunda, Puan Maharani: Atas Keputusan Rapim DPR
Kata Adiati, menggelar aksi di depan Gedung DPR bukanlah yang mudah baginya. Sebab sehari-hari dia masih memiliki pekerjaan harian. Khususnya, urusan izin kepada majikannya.
"Jadi Senin adalah hari yang sulit untuk bernegosiasi dengan bos untuk aksi sebentar. Meskipun cucian, masakan dan rumah sudah bersih," cerita Adiati.
"Makanya aksi Hari Senin diadakan jam 10. Karena supaya kami ada waktu kerja dulu di rumah bos, setelah selesai aksi, kami akan pergi bekerja lagi," tambahnya.
Adiati menambahkan, dia bersama para PRT merasa RUU PPRT segera disahkan karena menyangkut keamanan para PRT saat bekerja.
"Kami melakukan aksi karena kami sadar kami adalah PRT. Kami juga sebagian besar adalah korban dari berbagai pelecehan dan kekerasan. Tapi kami tidak bisa apa-apa. Untuk itulah kami butuh UU PPRT,”kata Adiati.
Baca Juga: Jawaban Mbak Puan Usai Dicari-cari Massa Perempuan: RUU PPRT Ditunda
Sementara itu, perwakilan aktivis Perempuan Mahardhika, Dewi menerangkan para PRR yang menggelar aksi hari ini juga tengah melakukan ibadah puasa Senin-Kamis.
"Kami tahu Ibu sedang dinas di luar negeri dan umroh. Kami menunggu Ibu dan disini kami menyaksikan para PRT melakukan aksi sambil berdoa dan berpuasa pada hari Senin dan Kamis, puasa Daud," jelas Dewi.
Ditunda Disahkan
Ketua DPR RI, Puan Maharani angkat bicara soal belum disahkannya RUU PPRT. Menurutnya, pengesahan ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI.
Puan Maharani mengklaim, jika keputusan menunda RUU PPRT itu merupakan hasil kesepakatan bersama pimpinan DPR.
"Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Menurut dia, keputusan untuk menunda itu dilakukan secara bersama lewat Rapat Badan Musyawarah atau Bamus
"Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” tuturnya.
Atas dasar itu, kata Puan, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Mengingat RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Bamus
"Oleh karenanya RUU PPRT belum diagendakan dalam Rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU Usul Inisiatif DPR," ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua DPP PDIP ini menyampaikan, pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada.
Kendati begitu, Puan mengklaim, DPR RI akan mempertimbangkan masukan masyarakat. Ia memastikan, DPR senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat termasuk dalam pembentukan legislasi.
"DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini," tandasnya.