Suara.com - Kasus dugaan korupsi di dunia pendidikan kembali terjadi. Kali ini menjerat Rektor Universitas Udayana Bali (Unud) I Nyoman Gde Antara (INGA).
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.
"Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA," kata Agus, Senin (13/3/2023).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra mengatakan, penetapan INGA sebagai tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti yang diselidiki.
Agus menambahkan, I Nyoman Gde Antara diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, ia merupakan tersangka keempat, karena sebelumnya sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan, yakni yang berinsial IKB, IMY dan NPS.
Profil I Nyoman Gde Antara
Dikutip dari laman unud.ac.id, I Nyoman Gde Antara menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana untuk periode 2021-2025.
Ia dilantik oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim pada 24 Agustus 2021.
Baca Juga: Pengacara Ungkap Mario Dandy Belum Dijenguk Keluarga Hingga Sekarang
Pelantikan I Nyoman dilakukan secara virtual karena saat itu masih berada di tengah pandemi Covid 19 dan berlakunya PPKM Jawa-Bali, maka p