Suara.com - Dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara di MA terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkini, ditemukan alat bukti yang cukup, KPK bakal menetapkan tersangka baru.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pada materi pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan pada Kamis (9/3/2023) lalu, Hasbi Hasan didalami dugaan dana yang diterimanya.
Hal itu menyusul namanya yang disebut dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto.
"KPK dalami terkait aliran uang tersebut," kata Ali pada Senin (13/2023).
Baca Juga: KPK Korek Keterangan Sekretaris MA Hasbi Hasan soal Aliran Suap Kasasi
Temuan penyidik, aliran dana itu tergolong cukup besar. Disebut Ali jika ditemukan alat bukti yang cukup KPK membuka peluang menetapkan tersangka baru.
"Yang dari fakta persidangan perkara ini ternyata terbilang jumlahnya besar. Bila ditemukan alat bukti cukup, siapapun pasti akan kembali KPK tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," tegas Ali.
Fakta persidangan sudah ditemukan petunjuk dugaan dana turut mengalir ke Hasbi Hasan.
"Benar, kalau kita ikuti dari fakta sidang sejauh ini ada petunjuk dugaan tersebut," kata Ali.
15 Orang Jadi Tersangka
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan Terkait Kasus Suap Hakim Agung Gazalba Saleh
Secara keseluruhan KPK telah menetapkan 15 orang tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Terbaru Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi menjadi tersangka baru pemberi suap ke Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
Sebanyak 15 tersangka dua di antaranya adalah Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12) kemarin.
Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).