Suara.com - Sidang perkara narkotika yang melibatkan terdakwa Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Senin (13/3/2023) hari ini.
Dalam persidangan Irjen Teddy Minahasa kali ini, ada 5 orang saksi yang dihadirkan. Tiga di antaranya merupakan saksi ahli, sementara dua lainnya merupakan saksi fakta yang meringankan.
"Hari ini ada 2 saksi fakta yang meringankan dan direncanakan ada 3 saksi ahli," kata Penasihat Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, di PN Jakarta Barat, Senin.
Dalam pemeriksaan kali ini, 2 orang saksi yang meringankan yakni Jontra Manvi Bakhara dan Jasman, mereka berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Mereka dihadirkan guna menerangkan ihwal peristiwa pemusnahan barang bukti sabu seberat 35 kilogram.
Baca Juga: Merthy Kushandayani, Istri Teddy Minahasa Jadi Sorotan karena Tenteng Tas Mewah saat Hadiri Sidang
"Karena tuduhannya diganti dengan tawas, sampai hari ini belum ada saksi yang menyaksikan narkoba dengan tawas," ucapnya.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni, Ruby Alamsyah sebagai ahli digital forensik, Elwi Danil sebagai ahli hukum pidana, dan Jamin Ginting sebagai ahli hukum pidana.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya.
Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Fakta Linda 'Istri Siri' Teddy Minahasa: Nikah di Pelabuhan Ratu, Jadi Mualaf?