Suara.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengaku belum tahu data kongkrit yang diperoleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan yang ada di Kementerian Keuangan senilai Rp300 triliun.
Seperti ramai diberitakan, besaran angka transaksi 'hantu' ini memang bukan diumbar oleh Sri Mulyani, melainkan disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
Akhirnya, pada pekan lalu, mereka berdua bertemu untuk menjelaskan asal usul nilai transaksi Rp 300 triliun yang merupakan data akumulasi sejak 2009 sampai dengan 2023.
Saat itu, Sri Mulyani, tetap pada pendiriannya bahwa PPATK tak pernah menyampaikan data angka Rp 300 triliun kepada kementeriannya.
Baca Juga: Rafael Alun Bolak-balik ke Safe Deposit Box Sebelum Diblokir, Misi Penyelamatan Harta?
"Sampai siang hari ini saya tidak mendapatkan informasi mengenai Rp 300 triliun itu, ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat," kata Sri Mulyani saat konferensi pers bersama Mahfud MD di kantornya, yang dikutip Senin (13/3/2023).
Menkeu mengaku, akan menghubungi Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana untuk membuka seluruh data transaksi mencurigakan itu, atas seizin Mahfud MD.
Menurutnya, data itu tak perlu lagi ditutup-tutupi karena sudah terumbar angkanya ke publik.
"Saya juga seizin Pak Mahfud ya, saya tanyakan kepada Pak Ivan, 'Pak Ivan Rp 300 triliun seperti apa? mbok ya disampein saja secara jelas kepada media, siapa-siapa yang terlibat, pohon transaksinya seperti apa, dan apakah informasi itu bisa di-share ke publik, apakah informasi itu menjadi bukti hukum, monggo, makin detail makin bagus," kata Sri Mulyani.
Ia sendiri sangat ingin mengetahui detail transaksi itu.
Baca Juga: Apa Itu Perusahaan Cangkang? Mahfud MD Sebut Banyak PNS yang Timbun Harta
Namun ditegaskannya, data transaksi mencurigakan biasanya tidak kongkrit disampaikan PPATK kepada Kementerian Keuangan, sebagaimana PPATK sampaikan ke aparat penegak hukum (APH).
Dalam kesempatan berbeda, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, bakal segera menangani masalah ini.
Hanya saja, dia belum menjelaskan detail penanganan yang akan dilakukan.
"Kita akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.