Suara.com - Tampilnya terpidana kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer dalam wawancara eksklusif di salah satu televisi swasta beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer.
Pihak Richard Eliezer dinilai tidak berkoordinasi dengan LPSK dan belum mendapatkan izin dari LPSK yang selama ini memberikan perlindungan pada Eliezer.
"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan Saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga: CEK FAKTA: Kondisi Bharada E Memprihatinkan setelah Diamuk Geng Ferdy Sambo?
Menurut Syahrial, wawancara tersebut melanggar perjanjian perlindungan yang telah ditandatangani oleh Eliezer.
Eliezer dinilai telah melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Richard Eliezer Bisa Ajukan Permohonan Kembali
Meski begitu, LPSK menyatakan Richard Eliezer bisa kembali mengajukan permohonan untuk mendapatkan perlindungan yang sebelumnya dicabut.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas. Menurut dia, Eliezer bisa mengajukan permohonan perlindungan secara mandiri atau bisa juga melalui kuasa hukumnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Pemakaman Ferdy Sambo Berakhir Ricuh saat Bharada E Hadir dalam Pemakaman, Benarkah?
Wakil Ketua LPSK lainnya, Edwin partogi menyatakan hal senada. Menurut dia, LPSK tidak bisa membatasi pengajuan permohonan, termasuk dari pihak Eliezer.
Apakah pihak Richard Eliezer akan kembali mengajukan permohonan pada LPSK? Hingga kini belum ada pernyataan mengenai hal tersebut baik dari Eliezer atau pengacaranya.
Namun kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy sebelumnya sangat menyayangkan Langkah LPSK mencabut perlindungan terhadap kliennya.
Ia membantah kalau Eliezer telah melanggar perjanjian perlindungan fisik dengan Lembaga tersebut. Ronny juga mengatakan kalau kliennya tidak melanggar poin perjanjian perlindungan LPSK maupun Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Menurut Ronny, ada salah satu poin perjanjian, disebutkan kalau wawancara harus dilakukan dengan sepengatahuan atau seizin LPSK, dan hal itu bisa dilakukan tanpa harus tertulis.
Hal inilah yang menjadi dasar Ronny menyatakan kalau kliennya tidak melanggar perjanjian yang disebutkan oleh LPSK.
Terlebih, lanjut Ronny, pada saat wawancara eksklusif tersebut berlangsung, ada perwakilan LPSK yang mendampingi Eliezer. Menurut dia, ini bisa jadi ada persoalan komunikasi di tataran pimpinan LPSK.
"Waktu interview juga pun ada pihak LPSK, semua berjalan aman dan lancar. Terkait ini saya pikir hanya masalah komunikasi di antara pimpinan LPSK yang seharusnya tidak mengorbankan Eliezer," ujarnya.
Oleh karena itu, Ronny berharap LPSK memikirkan ulang pencabutan perlindungan tersebut, terlebih status Eliezer sebagai justice collaborator.
Kontributor : Damayanti Kahyangan