Suara.com - Menkopolhukam, Mahfud MD turut membuka suara soal harta pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang baru-baru ini membuat publik heboh. Pernyataan Mahfud MD soal adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 T di tubuh Kementerian Keuangan berbuntut pada dugaan adanya pencucian uang yang dilakukan oknum-oknum dari pegawai Kemenkeu.
"Tak ada yg perlu dihentikan. Dan saya juga terus melangkah saya ingatkan kementerian atau lembaga yang kaya begini (adanya dugaan pencucian uang) banyak. Dia bikin perusahaan cangkang, siapa penggunanya, uang bertumpuk" ungkap Mahfud saat menghadiri konferensi pers di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta pada Sabtu, (11/03/2023).
Kecurigaan Mahfud terhadap perusahaan cangkang ini pun akan terus ditelusuri hingga fakta lainnya terungkap.
Lalu, apa sebenarnya perusahaan cangkang tersebut? Simak inilah selengkapnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Pagi Ini!! Sri Mulyani Dijemput Paksa Menuju Jeruji Besi?
Perusahaan cangkang sendiri sudah familiar dengan tindakan pencucian uang. Secara garis besar, perusahaan cangkang ini adalah sebuah perusahaan yang dibentuk tanpa aturan operasional yang jelas. Biasanya, perusahaan cangkang ini digunakan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk "berinvestasi" atau dalam kata lain menyimpan harta mereka agar tidak diketahui pihak lain.
Perusahaan cangkang ini umumnya dibuat untuk pengembangan bisnis lain, namun saat ini malah disalahgunakan dengan menyamarkan kepemilikan asli perusahaan semacam ini. Selayaknya nama "perusahaan cangkang", perusahaan ini juga biasanya dibentuk tanpa izin operasional dan menggunakan nama orang lain sehingga dapat menutupi bisnis asli yang dilakukan oleh para oknum.
Di beberapa kasus, perusahaan cangkang ini kerap kali digunakan sebagai dalih dari para oknum dalam menjalankan bisnis. Berbagai motif seperti menghindari pajak, bisnis barang haram, tindakan pencucian uang, atau pelanggaran aturan biasanya jadi alasan para oknum membangun perusahaan "fiktif" ini.
Pengaturan perusahaan cangkang ini pun sebenarnya telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Di dalam itu, disebut bahwa perusahaan cangkang didirikan semata-mata untuk fungsi khusus seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi, bukan tindakan melawan hukum lainnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengungkap sudah mengumpulkan beberapa bukti kuat dari transaksi pegawai-pegawai Kemenkeu yang terindikasi melakukan pencucian uang. Kini, Kemenpolhukam dan Kemenkeu juga berkomitmen akan segera menuntaskan dan memberantas mafia yang terdeteksi mencoreng nama baik instansi pemerintahan.
Kontributor : Dea Nabila