Suara.com - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari akan digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari ini, pukul 10.00 WIB.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, pemeriksaan terhadap Hasyim itu terkait dengan perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
"Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman, sedangkan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni. Pengadu kedua perkara ini mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari," kata dia.
Yudia menambahkan, berkenaan dengan perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, pengadu menduga Hasyim melakukan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Hasnaeni.
Baca Juga: Tegas Tolak Penundaan Pemilu 2024, PKB: Kalau Partai Prima Tak Terima, Ya Sudah!
Sementara itu, di perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, pengadu menduga Hasyim melakukan pelecehan seksual dan mengancam Hasnaeni.
Ia juga mengatakan, sidang pemeriksaan terhadap Hasyim itu dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan tindakan asusila.
"Sidang kode etik DKPP ini bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila," ujarnya.
Ia lalu mengatakan agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu, teradu, dan saksi-saksi atau pihak terkait. Yudia pun mengatakan DKPP telah memanggil seluruh pihak yang akan didengarkan keterangannya itu lima hari sebelum sidang digelar.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata dia.
Sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dan anggota DKPP.
Baca Juga: Demokrat: Pemilu Digelar Paling Lama 5 Tahun Sekali, Sudah Titik!