Sementara disitat dari penjelasan di laman Jala Hoaks, Biro Kepala Daerah DKI Jakarta memberikan klarifikasi bahwa dua mobil operasional mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut masih ada dan tidak hilang.
Adapun satu mobil dinas operasional yang sebelumnya digunakan oleh mantan Gubernur Anies Baswedan saat ini berada di tempat penyimpanan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berlokasi di Pulomas, Jakarta Timur.
Sementara satu mobil dinas operasional mantan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria saat ini berada di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta. Keterangannya bisa dicek di sini.
Sementara itu dikutip dari pemberitaan Metro.suara.com yang tayang pada Jumat (3/3/2023) dengan judul: "Gubernur Heru Budi Belum Punya Mobil Dinas, Kendaraan Lama Dialihkan ke Anies", Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan, benar bahwa Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono belum punya mobil dinas operasional dari Pemprov DKI.
“Pak Heru itu tidak punya kendaraan dinas di sini. Beliau tidak ada kendaraan dinas,” kata Joko di Balai Kota Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023.
Sejak menggantikan Anies Baswedan yang telah habis masa tugasnya, Heru Budi menggunakan kendaraan dinasnya dari Sekretariat Negara. Sebagai Kepala Sekretariat Presiden, Heru mendapat mobil dinas Toyota Innova.
Mobil dinas gubernur DKI yang lama sedang proses peralihan kepemilikan kepada Anies Baswedan yang menjabat Gubernur DKI 2017-2022.
"Apabila kepala daerah telah menjabat lebih empat tahun itu akan dialihkan kepemilikan kepada yang bersangkutan dengan harga yang tidak terlalu mahal,” kata Joko.
Pengalihan kepemilikan kendaraan dinas lama kepada kepala daerah itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2022. Dalam pasal 18 ayat 2 huruf a disebutkan kendaraan dengan umur empat sampai tujuh tahun memiliki nilai jual 40 persen dari hasil penilaian kendaraan sesuai peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Baca Juga: CEK FAKTA: Rating Anjlok, Amanda Manopo Kembali Dampingi Arya Saloka di Ikatan Cinta?
Untuk Pj Gubernur Heru Budi, Pemprov DKI mengadakan kendaraan dinas operasional yang baru. Pengadaan mobil dinas ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Artikel lengkapnya bisa dibaca di sini.