CEK FAKTA: 2 Mobil Dinas Mewah Gubernur DKI Jakarta Lexus Dan Land Cruiser Raib Setelah Anies Lengser, Benarkah?

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 13 Maret 2023 | 09:00 WIB
CEK FAKTA: 2 Mobil Dinas Mewah Gubernur DKI Jakarta Lexus Dan Land Cruiser Raib Setelah Anies Lengser, Benarkah?
Hoaks dua mobil dinas Pemprov DKI Jakarta raib setelah Anies Baswedan lengser. (bidik layar TikTok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah unggahan di media sosial TikTok mengklaim dua mobil dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta raib alias hilang usai Anies Baswedan lengser dari jabatannya sebagai gubernur. Video itu diunggah oleh akun Berita Indonesia 01.

Dalam video pendek berdurasi 01.49 menit itu ditulis caption "Memalukan Setelah Anies Pensiun, Dua Mobil Dinas Gubernur Jakarta Raib".

Sementara dalam keterangannya akun tersebut juga menulis: "Ke mana 2 mobil dinas yang dipakai Anies dulu?"

Dalam video itu juga turut didengarkan pengisi suara seorang perempuan yang mengatakan, waktu Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta menggunakan dua mobil mewah sebagai kendaraan dinas untuk bepergian.

Baca Juga: CEK FAKTA: Rating Anjlok, Amanda Manopo Kembali Dampingi Arya Saloka di Ikatan Cinta?

"Mobil dinas yang dibawa dan digunakan Anies Baswedan sewaktu menjadi Gubernur Jakarta adalah merek Toyota Land Cruiser dan Lexus LX 570 dengan nomor polisi B 1 DKI,"

"Ketika Anies Baswedan pensiun, habis masa jabatannya mobil dinas merek Toyota Land Cruiser dan Lexus LX 570 itu pun raib, lenyap entah ke mana hingga sekarang. Sungguh sangat memalukan kehilangan dua mobil mewah milik Pemprov DKI Jakarta. Alhasil, sudah lima bulan Heru Budi Hartono menjadi Pj Gubernur Jakarta bekerja dengan menggunakan mobil Kijang Innova," ujar pengisi suara dalam video TikTok tersebut.

Pengisi suara juga menyebut bahwa mobil Kijang Innova yang dipakai Heru adalah mobil dinas bawaannya sebagai Kepala Sekretariat Presiden, Kasetpres.

Hingga Senin (13/3/2023) pagi pukul 08.10 WIB, video itu telah ditonton 1,4 juta kali dan mendapat 26 ribu tanda hati. Video itu juga dikomentari lebih dari 8 ribu akun serta dibagikan sebanyak 2.566 kali.

Lantas benarkah klaim tersebut?

Baca Juga: CEK FAKTA: Innalillahi, Lama Tak Muncul di Layar Kaca Syahirini Mendadak Meninggal Dunia

PENJELASAN

Sementara disitat dari penjelasan di laman Jala Hoaks, Biro Kepala Daerah DKI Jakarta memberikan klarifikasi bahwa dua mobil operasional mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut masih ada dan tidak hilang.

Adapun satu mobil dinas operasional yang sebelumnya digunakan oleh mantan Gubernur Anies Baswedan saat ini berada di tempat penyimpanan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berlokasi di Pulomas, Jakarta Timur.

Sementara satu mobil dinas operasional mantan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria saat ini berada di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta. Keterangannya bisa dicek di sini.

Sementara itu dikutip dari pemberitaan Metro.suara.com yang tayang pada Jumat (3/3/2023) dengan judul: "Gubernur Heru Budi Belum Punya Mobil Dinas, Kendaraan Lama Dialihkan ke Anies", Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan, benar bahwa Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono belum punya mobil dinas operasional dari Pemprov DKI.

“Pak Heru itu tidak punya kendaraan dinas di sini. Beliau tidak ada kendaraan dinas,” kata Joko di Balai Kota Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023.

Sejak menggantikan Anies Baswedan yang telah habis masa tugasnya, Heru Budi menggunakan kendaraan dinasnya dari Sekretariat Negara. Sebagai Kepala Sekretariat Presiden, Heru mendapat mobil dinas Toyota Innova.

Mobil dinas gubernur DKI yang lama sedang proses peralihan kepemilikan kepada Anies Baswedan yang menjabat Gubernur DKI 2017-2022.

"Apabila kepala daerah telah menjabat lebih empat tahun itu akan dialihkan kepemilikan kepada yang bersangkutan dengan harga yang tidak terlalu mahal,” kata Joko.

Pengalihan kepemilikan kendaraan dinas lama kepada kepala daerah itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2022. Dalam pasal 18 ayat 2 huruf a disebutkan kendaraan dengan umur empat sampai tujuh tahun memiliki nilai jual 40 persen dari hasil penilaian kendaraan sesuai peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Untuk Pj Gubernur Heru Budi, Pemprov DKI mengadakan kendaraan dinas operasional yang baru. Pengadaan mobil dinas ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Artikel lengkapnya bisa dibaca di sini.

KESIMPULAN

Apabila merunut informasi dari dua sumber di atas, jelas informasi yang dibagikan akun TikTok Berita Indonesia 01 adalah informasi yang salah dan masuk kategori HOAKS. Tak ada satu pun dari dua mobil dinas Pemprov DKI Jakarta yang hilang atau raib sebagaimana diklaim dalam video tersebut.

Kategori hoaks di sini masuk kategori misleading content atau konten pelintiran untuk menjelekkan, sehingga berpotensi menyesatkan.

Memang benar, Pj Gubernur Heru Budi Hartono belum memiliki mobil dinas sebagai Pj Gubernur dan dia menggunakan mobil Kijang Innova sebagai kendaraan dinas. Namun, Pemprov DKI tengah mengadakan kendaraan dinas operasional yang baru. Pengadaan mobil dinas ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

===================================================================================================================

Tentang Cek Fakta Suara.com

Cek Fakta adalah bagian dari produk jurnalistik yang dikerjakan khusus oleh tim redaksi Suara.com. Pengerjaannya pada dasarnya mirip dengan proses kerja jurnalistik biasa, namun dengan langkah-langkah yang lebih terstruktur, terukur, sekaligus berusaha lebih transparan menampilkan sumber-sumbernya. Cek Fakta com juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Disclaimer

Meskipun konten-konten Cek Fakta sudah melalui proses penelusuran dan pengecekan yang cermat serta ketat, hasil maupun kesimpulannya tidak mesti merupakan sebuah kebenaran yang sesungguhnya. Hal itu karena data dan sumber yang digunakan atau ditemukan pun bisa saja berbeda tingkat akurasi atau validitasnya. Untuk itu, pembaca maupun publik diharapkan menerima dan memahaminya dengan bijak, minimal sebagai bahan pembanding. Lebih dari itu, pembaca/publik juga dipersilakan memberi kritik maupun masukan, lebih baik lagi jika bisa mengajukan sumber yang lebih valid terkait konten/topik tertentu. Pada akhirnya, konten-konten Cek Fakta sekaligus bertujuan agar pembaca atau publik dapat lebih kritis dan cerdas dalam menerima berbagai informasi apa pun yang beredar, sehingga penyebaran hoaks atau mis/disinformasi pun dapat dibatasi.

Hubungi Kami

Jika ada kritik/koreksi atau masukan, maupun bila ada informasi yang ingin diperiksa kebenarannya, pembaca/publik dipersilakan menghubungi kami (dilengkapi detail informasi dan identitas jelas) melalui email [email protected]. Jalur komunikasi lain bisa melalui nomor telepon redaksi Suara.com di 021 - 50101239. Selain itu, tanggapan langsung juga bisa disampaikan melalui kolom komentar di setiap konten Cek Fakta Suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI