Kronologi dan Modus Fotografer Cabuli 21 Anak SD Saat Foto Ijazah di Lampung

Ruth Meliana Suara.Com
Minggu, 12 Maret 2023 | 20:14 WIB
Kronologi dan Modus Fotografer Cabuli 21 Anak SD Saat Foto Ijazah di Lampung
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ramai menjadi sorotan seorang fotografer di Lampung Selatan mencabuli 21 anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Baru-baru ini terkuak, modus dari fotografer tersebut yakni meminta ruangan tertutup pada saat sesi pemotretan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menyatakan bahwa fotografer terduga pelaku pencabulan 21 anak SD tersebut sudah diamankan pihak kepolisian. Pelaku yang bernama Irwan Wahyudi itu sekarang sudah ditahan di Polsek Natar. 

Edwin menjelaskan, modus pencabulan yang dilakukan oleh sang fotografer adalah meminta ruangan tertutup saat melakukan sesi foto murid para siswi SD tersebut.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan cabul. Profesi sebagai fotografer ini hanyalah digunakan sebagai modus pelaku untuk melakukan pencabulan.

Baca Juga: Mengenal Hiperseks, Kondisi Wanita di Jambi Tersangka Pencabulan 17 Anak

Perbuatan pencabulan oleh Irwan terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu. Kasus ini terbongkar setelah salah satu orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka kepada Polsek Natar.

Dari keterangan yang dihimpun dari para korban, perbuatan pencabulan tersebut bermula pada saat pihak sekolah memanggil Irwan untuk melakukan sesi pemotretan pass foto untuk keperluan ijazah bagi siswa-siswi kelas VI.

Irwan mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut. Pelaku mulai melancarkan aksinya saat pemotretan dengan memegang daerah sensitif korban.

Sebelumnya, pihak sekolah telah memberikan fasilitas untuk melakukan sesi foto di outdoor atau luar ruangan, tetapi pelaku tidak mau dengan dalih cahaya foto kurang maksimal.

Ternyata, permintaannya untuk melakukan sesi foto dengan siswi di dalam ruangan ini hanyalah akal-akalannya saja. Sebab, disitulah pelaku menjalankan aksi kejinya.

Baca Juga: Miris! Nasib Siswi SMP di Wonogiri: Diiming-imingi Uang dan Handphone, Malah Jadi Korban Pencabulan Guru SMK

Akhirnya, sesi foto tersebut dilakukan di dalam ruangan, dan pada saat itu juga Irwan melakukan pencabulan terhadap 21 korbannya.

Para guru pun mengaku curiga karena sejumlah siswi yang mulanya mengenakan pakaian rapih, mendadak kembali berantakan begitu keluar dari ruangan pemotretan.

Salah satu korban memberanikan diri untuk menghubungi orang tuanya dan menceritakan bahwa ia baru saja mengalami pelecehan. Orang tua korban pun kemudian menelepon pihak sekolah untuk bertanya terkait dengan hal tersebut.

Tersangka Irwan ditangkap tanpa adanya perlawanan, ia juga telah mengakui perbuatan kejinya tersebut.

Atas perbuatannya, Irwan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI