Suara.com - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan terus melakukan pemanggilan terhadap 69 pegawai yang dianggap memiliki profil berisiko tinggi, karena diduga memiliki harta yang tidak wajar.
Mayoritas ternyata berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa data mengenai 69 profil pegawai yang beresiko sedang dan tinggi adalah data dari Inspektorat Jenderal Kemenkeu, yang saat ini sedang dilakukan investigasi dan permintaan keterangan.
"Hasil dari investigasi tersebut, secara lengkap nanti akan dijelaskan oleh Inspektur Jenderal," kata Sri Mulyani dikutip Minggu (12/3/2023).
Baca Juga: Rumah Kos yang Diduga Milik Rafael Alun Disebut-sebut Juga Menjadi Tempat Simpanan Mobilnya
Para pegawai atau pejabat yang masuk daftar merah itu kata dia ditelusuri berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode 2020 dan 2021.
Para pejabat tersebut diduga memiliki harta yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan profil jabatannya.
"Semakin cepat, tentu semakin baik. Karena buat kami ini adalah suatu pekerjaan yang akan terus kita lakukan sebagai suatu tanggung jawab bendahara negara melaksanakan tugas mengelola keuangan negara dengan baik,” kata Sri Mulyani.