Rekam Jejak Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Ditagih Jelaskan Transaksi Janggal Rp 300 T

Ruth Meliana Suara.Com
Minggu, 12 Maret 2023 | 16:40 WIB
Rekam Jejak Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Ditagih Jelaskan Transaksi Janggal Rp 300 T
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. ANTARA/HO-PPATK/pri.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan terkait dengan transaksi janggal dengan total Rp 300 triliun yang ada di Kementerian Keuangan pada periode 2009-2023.

Informasi tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ivan menyebut bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memegang rekapitulasi dari beberapa ratus laporan yang pernah PPATK kirimkan kepada Kemenkeu sepanjang tahun 2009-2023.

Laporan tersebut terkait dengan mutasi rekening, serta dana yang berkaitan dengan tindak pidana yang ada pada dokumen individualnya. Mahfud MD menjelaskan kembali terkait dengan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pagi Ini Sri Mulyani Dijemput Menuju Jeruji Besi, Benarkah?

Ia menyebut bahwa transaksi tersebut berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sebanyak 467 pegawai Kemenkeu sejak tahun 2009-2023.

Lantas, seperti apakah rekam jejak kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang laporkan transaksi janggal Rp 300 triliun tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Rekam Jejak Ivan Yustiavandana

Ivan Yustiavandana merupakan kepala PPATK yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada hari Senin (25/10/2021) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ivan sendiri bukanlah orang baru di lembaga yang dipimpinnya tersebut, ia tercatat sudah mengabdi sejak tahun 2003 lalu.

Baca Juga: Vidya Piscarista, Istri Kepala BPN Jaktim Ternyata Punya Koleksi Gaun Elie Saab Seharga Rp200 Juta

Ivan merupakan sarjana hukum dari Universitas Hukum. Setelah berhasil mendapatkan gelar S1, Ivan kemudian melanjutkan pendidikannya di Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.

Setelah itu, Ivan pun sukses meraih gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sebelum berhasil menduduki jabatan sebagai Kepala PPATK, ia menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan.

Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana

Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ivan mempunyai total kekayaan sebesar  Rp 4.095.000.000 atau Rp 4 miliar.

Sebagian besar kekayaannya berupa alat transportasi dan mesin dengan total Rp 2.605.000.000 atau Rp 2 miliar.

Ivan diketahui mempunyai mobil Mazda Cx-9 tahun 2019 dengan total Rp 450.000.000 dan mobil Hyundai H1 tahun 2017 dengan total Rp 400.000.000. Ia juga memiliki mobil BMW X7 tahun 2020 dengan harga Rp 1.750.000.000.

Kepala PPATK tersebut juga mempunyai empat bidang tanah dan bangunan dengan total mencapai Rp 2.420.000.000. Dengan rincian tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Depok masing-masing dengan total Rp 1.700.000.000, RP 45.000.000 dan Rp 75.000.000.

Ivan juga tercatat memiliki sebidang tanah dan juga bangunan yang berada di Ngawi, di mana aset ini merupakan harta warisan dengan nilai Rp 600.000.000 atau Rp 600 juta.

Ia mempunyai harta bergerak lain dengan total Rp 155.000.000 dan surat berharga Rp 80.000.000. Harta kekayaan lainnya berupa kas dan setara kas dengan total Rp 310.000.000.

Dalam LHKPN tersebut juga tertulis bahwa Ivan mempunyai harta lainnya yang tidak dirinci dengan total sebesar RP 725.000.000 atau Rp 725 juta.

Sementara itu, utang yang dimiliki oleh Ivan yakni sebesar Rp 2.200.000.000 atau Rp 2,2 miliar, sehingga total kekayaannya mencapai Rp 4.095.000.000 atau Rp 4 miliar.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI