Suara.com - Pencabutan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap narapidana kasus pembunuhan berencana, Richard Eliezer atau Bharada E, telah memicu pro kontra. Ini dipicu oleh wawancara Richard dengan Kompas TV yang dinilai tanpa persetujuan.
Tenaga Ahli LPSK, Syahrial mengatakan, wawancara tersebut bertentangan dengan perjanjian LPSK dengan Richard. Syahrial menyebut bahwa hal tersebut juga bertentangan dengan aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK pun menyurati pihak Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara tersebut LPSK menjelaskan kepada Kompas TV ada bahaya yang bisa diterima oleh Richard.
Namun, ternyata wawancara tersebut tetap ditayangkan pada hari Kamis pukul 20.30 WIB.
Baca Juga: Menkumham Vs LPSK Soal Richard Eliezer Diwawancarai TV, Yasonna Laoly: Semua Ada Izin
Pihak LPSK dan Richaed pun kemudian berselisih karena perbedaan klaim terkait dengan wawancara tersebut. Lantas, seperti apakah perbedaan klaim Richard vs LPSK tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Klaim Bharada E
Melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy menuturkan bahwa pihak media yang mewawancarai kliennya telah mengirimkan surat izin kepada LPSK untuk melakukan wawancara.
Sebagai kuasa hukum dari Richard, Ronny menuturkan bahwa ia telah konfirmasi surat tersebut dan telah dikirim serta telah diterima oleh pihak yang terkait. Mulai dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Polri, keluarga Richard, dan LPSK.
Ronny menyebut bahwa ia telah menelpon langsung Wakil Ketua LPSK Susilaningtias untuk memastikan kliennya telah mendapatkan izin untuk melakukan wawancara.
Lebih lanjut, Ronny menyebut bahwa tim penasihat hukum Richard sangat menyesalkan dan menyayangkan sikap LPSK yang mencabut perlindungan terhadap Bharada E.
Klaim LPSK
Sebelumnya, LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard. Pencabutan perlindungan itu dilakukan setelah Richard dianggap melakukan sesi wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta tanpa mengantongi izin resmi dari LPSK.
Tenaga Ahli Perlindungan LPSK, Syahrial M Wiryawan menyebut bahwa LPSK sebelumnya memberikan perlindungan kepada Richard karena statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tanggapan Redaksi Kompas TV
Terbaru, pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana silalahi menyebut bahwa perwakilan LPSK turut hadir dan menitipkan pertanyaan saat wawancara dilakukan dengan Richard.
Ia bicara terkait dengan hal tersebut menanggapi keputusan LPSK yang berhenti memberikan perlindungan kepada Richard setelah diwawancarai oleh Kompas TV.
Ia juga membeberkan bahwa perwakilan LPSK yang hadir merupakan petugas yang menjaga Bharada E. Namun ia mengaku tidak mau mengungkap pernyataan apa yang dititipkan tersebut.
Rosiana juga menyebut bahwa prosedur perizinan sudah dijalankan pihaknya untuk bisa mewawancarai Richard.
Lalu, sehari sebelum pelaksanaan wawancara, ia menyebut bahwa Ronny Talapessy sebagai pengacara Richard telah berkomunikasi dengan LPSK terkait dengan wawancara tersebut.
Berdasarkan dengan adanya hal tersebut, pada saat ada surat dari LPSK yang meminta tayangan wawancara tidak disiarkan, ia mengaku tidak mengikutinya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa