5 Fakta Zudan Arif, Dirjen Dukcapil Sekaligus Komisaris Mandiri Taspen

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 12 Maret 2023 | 14:48 WIB
5 Fakta Zudan Arif, Dirjen Dukcapil Sekaligus Komisaris Mandiri Taspen
Dirjen Dukcapil sekaligus Komisaris Independen Mandiri Taspen Zudan Arif Fakrulloh (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Zudan Arif Fakrulloh, kembali dipilih untuk menjabat Komisaris Mandiri Taspen untuk yang kedua kalinya pada 2021 lalu. Sederet fakta Zudan Arif jabat Komisaris Mandiri Taspen sendiri bisa Anda simak di artikel singkat berikut ini.

1. RIwayat Pendidikan

Nama Zudan Arif Fakrulloh sendiri tercatat menjadi alumni di beberapa kampus dan fakultas bergengsi. Mulai dari Sarjana di bidang hukum dari Universitas Sebelas Maret tahun 1992, kemudian Magister Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro tahun 1995, dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Diponegoro tahun 2021 silam.

2. Pengalaman Kerja

Baca Juga: Aturan Pejabat Rangkap Jabatan Komisaris di Indonesia

Tercatat dalam laman resmi bankmandiritaspen.co.id, pengalaman kerja yang dimilikinya juga terbilang impresif.

Tahun 2011 hingga 2014 jabatan Kepala Biro Hukum Setjen Kemendagri di pegangnya. Pada tahun 2014 hingga 2015, ia dipercaya sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum Politik, dan HAM. Berlanjut ke era 2016 hingga 2017, dirinya menjabat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo. Kemudian di tahun 2015, ia dipercaya sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Tahun 2018 menjadi awal ia bergabung menjadi Komisaris Independen Bank Mandiri Taspen hingga masa jabatan 2024 nanti.

3. Dasar Hukum Penunjukan sebagai Komisaris Independen

Untuk pengangkatannya sebagai Komisaris Independen sendiri, dasar hukum yang digunakan adalah Akta Keputusan RUPS Nomor 41 Tahun 2018 dan telah lulus fit and proper test OJK. Kembali diangkat sejak 28 Juni 2021 melalui Rapat Umum Pemegang Saham yang dilakukan oleh dewan.

4. Masa Jabatan

Baca Juga: Kemenkeu vs FITRA Soal Pejabat Nyambi Komisaris BUMN: Bagaimana Aturannya?

Untuk masa jabatannya sendiri, Zudan Arif telah menjabat pada Periode I sejak 19 maret 2018 lalu. Kemudian Periode II dilaksanakan sejak 28 Juni 2021 hingga tahun 2024 mendatang. Total masa jabatan selama dua periode adalah 6 tahun.

5. Mengenai Informasi Pribadi

Lahir pada 24 Agustus 1969 di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Zudan Arif tercatat tidak memiliki partai politik. Ia memiliki satu orang istri, atas nama Ninuk Triyanti, den tiga anak, dengan nama Muhammad Fatah Anugerah Akbar, Zatila Aqmar Arifa, dan Hazida Fakhrin Arifa.

Selain sebagai Komisaris Independen, namanya juga tercatat sebagai dosen, dan Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian Dalam Negeri.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI