Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Tepatnya setelah terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat itu menjalani wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta.
Adapun alasannya Richard disebut tidak meminta izin dan melanggar poin dalam perjanjian sebagai justice collaborator. Berbeda sikap dengan LPSK, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly justru tak masalah dengan wawancara itu.
LPSK Sebut Richard Langgar Perjanjian
Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan mengatakan bahwa hak perlindungan Richard Eliezer diperpanjang. Namun, ia dinilai melakukan komunikasi dengan pihak lain yang ditayangkan dalam program salah satu TV. Atas dasar ini, LPSK memutuskan menghentikan perlindungan.
Ia menjelaskan wawancara itu dilakukan tanpa izin dari LPSK. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang ditekan Richard.
Tenaga Ahli LPSK Rully Novian juga menyatakan Richard telah melanggar perjanjian tersebut. Padahal, lanjutnya, Richard sudah bersedia tidak akan berhubungan dan memberikan komentar secara langsung atau terbuka kepada pihak mana pun tanpa persetujuan LPSK.
"Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu adalah bahwa saudara RE wajib melakukan tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko bahaya terhadap dirinya, tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK," kata Rully.
Menkumham: Tidak Perlu Berlebihan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly justru menganggap reaksi LPSK berlebihan. Ia juga menilai seharusnya tidak perlu ada ego sektoral. Di sisi lain, pihaknya disebut sudah memberikan izin bagi Richard untuk melakukan wawancara televisi.
Baca Juga: LPSK Cabut Perlindungan, Polri Jamin Kondisi Bharada Eliezer Sehat Dan Aman
"Kita siap, bukan hanya sekelas Eliezer yang kita lindungi di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Ini tinggal sedikit lagi dia menjalani hukumannya. Saya kira tidak perlu ada ego sektoral, reaksi yang terlalu berlebihan," ujar Yasonna kepada wartawan di Lapas Narkotika Kelas II A, Jakarta Timur, Sabtu (11/3/2023).
"Saya dapat informasi, pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan sudah mengizinkan, kami sudah mengizinkan dan dari wawancara juga menghubungi Kapolri semua ada izin," lanjutnya.
Terkait perizinan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham memastikan bahwa wawancara Richard dengan stasiun TV sudah sesuai aturan. Hal ini disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti.
"Perizinan Eliezer menjadi narasumber media dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dasarnya Permenkumham tahun 2011 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi," ungkap Rika.
"Di pasal 32 disebutkan sepanjang warga binaan bersedia diwawancarai maka kita persilakan. Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan lain dan kita sudah izinkan karena sudah memenuhi persyaratan," imbuhnya.
Kuasa Hukum Richard Bantah LPSK
Pihak pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, membantah pernyataan LPSK dengan menyebut kliennya tidak melanggar aturan. Ia mengaku sudah mengirimkan surat ke pihak yang berwenang, termasuk LPSK. Tepatnya satu hari sebelum sesi wawancara dengan stasiun TV.
"Tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Eliezer melanggar perjanjian poin tidak memberikan komentar apa pun secara langsung tanpa persetujuan LPSK. Karena sebelum wawancara H-1 sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan kepada pihak yang berwenang, termasuk LPSK," kata Ronny kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).
Ia juga mengaku sudah menghubungi melalui panggilan telepon kepada salah seorang Wakil Ketua LPSK terkait rencana wawancara tersebut. Dikatakannya, salah Wakil Ketua LPSK itu mengizinkannya dengan syarat Richard tidak merasa keberatan.
Ada Pihak LPSK saat Wawancara
Rika Aprianti mengatakan pihak kuasa hukum Richard Eliezer sudah berkoordinasi terkait izin tersebut. Ia juga mengungkap ada petugas LPSK saat Richard melakukan wawancara untuk sebuah program talkshow pada salah satu stasiun televisi swasta.
"Sudah saya sampaikan dari pihak pengacara juga sudah ada koordinasi dan pada saat wawancara juga sudah ada pihak LPSK di situ," ungkapnya.
Hal serupa juga disampaikan Ronny Talapessy selaku pengacara Richard Eliezer. Ia mengatakan bahwa pihak LPSK turut hadir dalam wawancara, bahkan hingga acaranya berjalan lancar. Menurutnya, LPSK tidak seharusnya mengorbankan Richard.
"Waktu interview juga ada pihak LPSK, semua berjalan aman dan lancar. Terkait ini saya pikir hanya masalah komunikasi di antara pimpinan LPSK yang seharusnya tidak mengorbankan Eliezer," kata Ronny.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti