Suara.com - Penangkapan seorang istri polisi bernama Ernawati dibenarkan oleh Subdit Cyber Crime Polda Sulawesi Selatan. Ernawati ditangkap setelah diduga menjelekkan nama Polri usai mengunggah videonya di media sosial dengan tulisan #PercumaLaporPolisi.
Ernawati diduga sengaja mencari perhatian publik atas unggahannya tersebut. Simak inilah 5 fakta polisi laporkan istri polisi selengkapnya.
1. Ungkap kematian sang kakak
Penangkapan Ernawati ini bermula saat dirinya kerap kali mengunggah video pada Selasa, (28/2/2023) soal kejadian kematian sang kakak, Kahar pada Juli 2019 lalu.
Baca Juga: Kasus Ernawati di Makassar, Bukti Lembaga Kepolisian Anti Kritik
Sang kakak diketahui tewas ditembak polisi saat berusaha kabur karena terlibat kasus pencurian.
2. Pihak keluarga sempat curiga
Kematian Kahar sempat membuat keluarga curiga karena begitu mendadak. Keluarga pun menduga adanya penganiayaan terhadap Kahar hingga menghilangkan nyawanya.
Pihak kepolisian yang saat itu mengurusi kematian Kahar sendiri sempat menyarankan untuk dilakukan otopsi kepada jenazah Kahar. Namun hal tersebut ditolak keluarga.
3. Ernawati kerap unggah foto polisi
Baca Juga: Ditangkap Kembali Gegara Narkoba, Ammar Zoni Bikin Sang Ayah Malu
Ernawati tak hanya menuduh adanya anggota polisi pihak yang membunuh sang kakak. Ia juga kerap kali mengunggah foto tiga orang polisi berpangkat Bripka, Briptu, dan Iptu, di mana ketiganya dituding sebagai pelaku penganiayaan kepada sang kakak.
Ia juga menulis di videonya dengan tulisan "#PercumaLaporPolisi" karena merasa kecewa atas kematian sang kakak.
4. Ernawati dilaporkan ke polisi
Video Ernawati yang viral di media sosial itu pun diketahui oleh tiga orang polisi yang ditudingnya. Ketiganya kemudian langsung melaporkan Ernawati ke Tim Siber Polda Sulsel atas tuduhan pencemaran nama baik.
Video dan foto yang diunggah oleh Ernawati pun ikut menjadi barang bukti, dan dikumpulkan oleh Tim Siber Polda Sulsel.
5. Erna ditangkap dan dikenai pasal UU ITE
Akibat perbuatannya, Erna pun ditangkap oleh Tim Siber Polda Sulsel dengan tuntutan pasal UU ITE atas pencemaran nama baik yang mencatut institusi Polri.
Ernawati pun mengaku sebelum dirinya ditangkap, ia sempat didatangi oleh anggota Dirreskrimsus Polda Sulsel berjumlah 20 orang pada 28 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 WITA.
Kedatangan rombongan polisi itu untuk menanyakan soal adanya tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan olehnya. Kini, Erna pun ditahan di Polda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kontributor : Dea Nabila