Menilik Kronologi Penemuan Rp37 Miliar di Safe Deposit Box Rafael Alun Trisambodo

Minggu, 12 Maret 2023 | 12:37 WIB
Menilik Kronologi Penemuan Rp37 Miliar di Safe Deposit Box Rafael Alun Trisambodo
Ilustrasi Rafael Alun Trisambodo. (Suara.com/Ema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penemuan uang sebesar Rp37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo di safe deposit box (SDB) membuat publik geger. Kronologi ditemukannya kotak penyimpanan harta itu turut diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ia menyebut temuan uang yang diduga hasil suap itu dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Meski sudah diblokir, Mahfud mempertanyakan apakah SDB milik Rafael bisa dibongkar. Sebab, belum ada UU yang mengaturnya.

"Langsung diblokir oleh PPATK. Sudah itu dicari dasar hukumnya. Kalau sudah diblokir, deposit box ini boleh nggak dibongkar oleh PPATK? Belum ada UU-nya, tidak boleh sembarangan," kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Kronologi Temuan Rp37 Miliar

Baca Juga: Kepala BPN Jaktim Dipanggil Bos Gegara Istri Flexing, Bakal Bernasib Dipecat Seperti Rafael?

Berbicara soal kronologi, Mahfud mengungkap bahwa awalnya Rafael Alun sempat terpantau beberapa kali bolak-balik pergi ke bank. Namun, pihak PPATK mengendus adanya aktivitas yang mencurigakan sehingga safe deposit box-nya diblokir.

"Beberapa hari sudah bolak-balik dia (Rafael Alun) ke berbagai deposit box. Pada suatu hari, pagi dia datang ke bank untuk membuka itu, langsung diblokir sama PPATK," beber Mahfud.

PPATK awalnya belum mengetahui terkait isi dari kotak itu. Mereka kemudian mencari dasar hukum dan melakukan koordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelahnya, pembongkaran safe deposit box tersebut dilakukan dan ditemukan uang sebanyak Rp37 miliar.

"Dalam keadaan begitu, dicari dasar hukumnya, tanya ke KPK 'bisa nggak dibongkar?' (Setelah dibongkar) isinya ketemu satu safe deposit box Rafael Alun itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk US dolar," tuturnya.

Temuan berupa pecahan mata uang asing yang diduga merupakan hasil suap itu juga dibenarkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Lebih lanjut, SDB Rafael disimpan di salah satu Bank BUMN. Uang ini bukan termasuk Rp500 miliar hasil mutasi 40 rekening (istri, anak, dan konsultan pajak) yang sempat diblokir PPATK.

Baca Juga: Fakta Temuan Bombastis Sri Mulyani: 964 PNS Kemenkeu Punya Harta Tak Wajar,16 Dikasuskan

Meski begitu, Ivan menolak membahas dasar dugaan suap. Ia juga tidak menjawab secara rinci soal Rafael yang disebut mencoba menarik uang tunai dalam jumlah besar setelah disorot. Ia hanya mengatakan bahwa Rafael diduga tengah berupaya menyembunyikan harta kekayaannya.

Kemenkeu Tidak Tahu

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD juga mengungkap bahwa temuan Rp37 miliar yang diduga hasil suap di safe deposit box Rafael malah tak diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Atas dasar itu, ia menganggap Rafael melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Itu bukti pencucian uang. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa menteri. Orang menyimpang ratusan (miliar) di safe deposit box, menteri juga tidak tahu. Itu yang bisa tahu adalah PPATK. Itu yang baru ditemui sebagian loh, yang Rp37 miliar itu," ungkap Mahfud.

Sementara itu, ekonom senior INDEF, Faisal Basri, menilai pengawasan internal Kemenkeu lemah karena temuan mencurigakan Rafael justru dilakukan oleh pihak eksternal. Menurutnya, bagian internal Kemenkeu tidak ada perubahan

"Sudah terbukti selama ini. Yang menemukan bukan Itjen, bukan orang dalam. Jadi tidak ada perubahan mendasar dalam hal pengendalian internal. Terungkap dari luar, bukan dari dalam. internalnya tidak jalan," kata Faisal Basri, mengutip tayangan Kompas TV, Minggu (12/3/2023).

Apa Itu Safe Deposit Box

Safe deposit box atau SDB adalah brankas yang dimiliki oleh perorangan atau kelompok. Di dalamnya akan tersimpan barang-barang berharga berupa uang, perhiasan, hingga dokumen. Adapun pihak penyedianya secara umum, yakni bank, kantor pos, dan beberapa instansi.

Tak hanya dibeli, benda ini juga dapat disewa dari penyedia jasa dengan pembayaran yang bisa dilakukan secara bulanan atau tahunan. Di sisi lain, SDB sangat menguntungkan bagi para penyewanya karena memiliki sistem keamanan di atas rata-rata.

SDB didesain khusus untuk mencegah terjadinya kehilangan atau kerusakan suatu barang yang disimpan. Adapun sistem keamanannya memakai sidik jari, PIN, atau kunci keamanan ganda. Untuk itu, benda ini memiliki biaya sewa dan jaminan yang cukup besar.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI