Menilik Kronologi Penemuan Rp37 Miliar di Safe Deposit Box Rafael Alun Trisambodo

Minggu, 12 Maret 2023 | 12:37 WIB
Menilik Kronologi Penemuan Rp37 Miliar di Safe Deposit Box Rafael Alun Trisambodo
Ilustrasi Rafael Alun Trisambodo. (Suara.com/Ema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penemuan uang sebesar Rp37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo di safe deposit box (SDB) membuat publik geger. Kronologi ditemukannya kotak penyimpanan harta itu turut diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ia menyebut temuan uang yang diduga hasil suap itu dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Meski sudah diblokir, Mahfud mempertanyakan apakah SDB milik Rafael bisa dibongkar. Sebab, belum ada UU yang mengaturnya.

"Langsung diblokir oleh PPATK. Sudah itu dicari dasar hukumnya. Kalau sudah diblokir, deposit box ini boleh nggak dibongkar oleh PPATK? Belum ada UU-nya, tidak boleh sembarangan," kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Kronologi Temuan Rp37 Miliar

Berbicara soal kronologi, Mahfud mengungkap bahwa awalnya Rafael Alun sempat terpantau beberapa kali bolak-balik pergi ke bank. Namun, pihak PPATK mengendus adanya aktivitas yang mencurigakan sehingga safe deposit box-nya diblokir.

"Beberapa hari sudah bolak-balik dia (Rafael Alun) ke berbagai deposit box. Pada suatu hari, pagi dia datang ke bank untuk membuka itu, langsung diblokir sama PPATK," beber Mahfud.

PPATK awalnya belum mengetahui terkait isi dari kotak itu. Mereka kemudian mencari dasar hukum dan melakukan koordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelahnya, pembongkaran safe deposit box tersebut dilakukan dan ditemukan uang sebanyak Rp37 miliar.

"Dalam keadaan begitu, dicari dasar hukumnya, tanya ke KPK 'bisa nggak dibongkar?' (Setelah dibongkar) isinya ketemu satu safe deposit box Rafael Alun itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk US dolar," tuturnya.

Temuan berupa pecahan mata uang asing yang diduga merupakan hasil suap itu juga dibenarkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Lebih lanjut, SDB Rafael disimpan di salah satu Bank BUMN. Uang ini bukan termasuk Rp500 miliar hasil mutasi 40 rekening (istri, anak, dan konsultan pajak) yang sempat diblokir PPATK.

Baca Juga: Kepala BPN Jaktim Dipanggil Bos Gegara Istri Flexing, Bakal Bernasib Dipecat Seperti Rafael?

Meski begitu, Ivan menolak membahas dasar dugaan suap. Ia juga tidak menjawab secara rinci soal Rafael yang disebut mencoba menarik uang tunai dalam jumlah besar setelah disorot. Ia hanya mengatakan bahwa Rafael diduga tengah berupaya menyembunyikan harta kekayaannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI