"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," ungkapnya.
Kendati perlindungan kepada Richard telah dicabut, Syarial menjelaskan bahwa hal tersebut tidak akan mengurangi hak-haknya sebagai justice collaborator atau JC.
"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," jelasnya.
Sementara Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Apriliani memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polri terkait teknis pengamanan Richard.
"Pengamanan dilakukan oleh pihak di Rutan Bareskrim. Kami tentu berkoordinasi dengan Rutan Bareskrim," ujar Rika saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023).