Lomba Instansi Peringatkan Pegawai Tak Hedon: Kemenhub, Kejagung, hingga PLN

Minggu, 12 Maret 2023 | 10:47 WIB
Lomba Instansi Peringatkan Pegawai Tak Hedon: Kemenhub, Kejagung, hingga PLN
PT PLN mengeluarkan surat edaran untuk seluruh pegawai agar tidak menampilkan kemewahan di media sosial. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sederet kementerian sampai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berlomba-lomba melarang pegawainya pamer harta kekayaan dan gaya hidup mewah di media sosial. Hal itu dilakukan setelah heboh kasus sejumlah pejabat pamer harta kekayaan yang dinilai tidak wajar.

Sebut saja kasus eks pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo yang menjadi awal dari segalanya. Ada juga nama eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang turut disorot publik. Simak deretan instansi yang peringatkan pegawai tak hedon berikut ini.

1. Kemenhub

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi salah satu instansi yang melarang pegawainya pamer harta kekayaan di media sosial. Surat dari DJPL yang minta pegawainya tidak menunjukkan gaya hidup hedon juga tersebar di media sosial. DJPL memberi larangan pamer dengan alasan untuk menjaga integritas serta nama baik instansi.

Baca Juga: Kemnaker: Permenaker 4/2023 Beri Perlindungan Maksimal pada Pekerja Migran Indonesia

2. PT Pelni 

Selain DJPL, PT Pelayan Nasional indonesia (Pelni) juga minta pegawainya untuk menjaga perilaku mereka dan tidak melakukan gaya hidup mewah. Dengan demikian mereka dapat berperilaku sesuai pedoman perilaku yang telah ditetapkan perusahaan.

3. Kementerian ATR/BPN  

Selanjutnya Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) yang juga mengeluarkan surat edaran soal larangan pegawai pamer harta.

Hal itu dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto ketika dimintai konfirmasi soal rencana pemeriksaan Sudarman, kepala BPN Jakarta Timur yang istrinya viral pamer harta kekayaan.

Baca Juga: Mudik Lebaran dengan Pelonggaran Aturan Perjalanan, Menhub Imbau Pemudik Tak Gunakan Ini

4. KemenPAN-RB

Tak berbeda jauh dengan kementerian dan BUMN lainnya, larangan yang sama juga dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas. Dia melarang secara tegas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementeriannya pamer harta sesuai arahan dari Presiden Jokowi.

5. PT PLN

Menyusul instansi yang lain, PLN meminta seluruh karyawannya untuk tidak pamer harta kekayaan. Dalam poin 3 surat edaran, pegawai PLN diimbau untuk tidak mengekspos gaya hidup mewah dan barang berharga di medsos. Ditegaskan juga akibat pamer gaya hidup mewah dan barang berharga itu menjadi tanggung jawab pribadi.

6. Kejagung

Hal senada juga disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak pamer harta kekayaan di media sosial. Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengingatkan seluruh anggotanya untuk menerapkan pola hidup sederhana dan menghindari gaya hidup hedonis yang suka memamerkan harta serta kemewahan.

Jajaran Kejagung dan anggota keluarganya diimbau untuk menjalani hidup sesuai kemampuan, apalagi sudah banyak contoh kasus yang bisa dijadikan pembelajaran. 

7. PT Pelindo

PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) juga mengeluarkan edaran bagi karyawannya agar tak pamer harta kekayaan. Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo, Ali Mulyono mengatakan surat edaran itu bertujuan mengingatkan kembali internal Pelindo pentingnya menjaga nama baik dan citra perusahaan, termasuk bijak dalam menggunakan sosial media. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI