Suara.com - Proses rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora benar-benar membuka sikap tercela pelaku Mario Dandy Satriyo dan pacarhnya AG (15). Rekonstruksi digelar di Kompleks Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023) lalu.
Rekonstruksi kasus penganiayaan oleh Mario Dandy itu memperagakan sejumlah adegan peristiwa pada 20 Februari 2023 lalu.
Sebagaimana diketahui, Mario Dandy dengan keji melakukan penganiayaan hingga viral di media sosial. Akibatnya David babak belur hingga kritis. Mirisnya, usai menganiaya Mario hanya diam saja melihat David dievakuasi oleh saksi berinisial N.
Sementara itu, kelakukan bikin geleng-geleng kepala juga terlihat dari pacar Mario, AG yang sempat-sempatnya mengisap rokok melihat David yang sudah babak belur.
Hal itu terlihat dalam proses rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya pada Jumat lalu. Awalnya, saksi N yang merupakan ibu dari teman tempat David bermain melihat David dianiaya ia dengan cepat menuju lokasi dan berteriak.
Singkatnya, N bersama sang suami langsung berusaha menolong David. Saat kondisi David terkapar, N meminta AG menahan kepala David dengan pahanya.
Namun AG tidak menahan kepala David dengan memangku di pahanya, hanya menahannya menggunakan tangan.
"Tolong kamu bantu, kasih paha kamu di bawah tangan saya seperti bantal," kata penyidik menirukan ucapan saksi N.
"Tapi anak AG diam saja dan membantu menggunakan tangan," kata penyidik membacakan adegan rekonstruksi. Polisi menggunakan istilah 'anak AG', merujuk pada AG itu sendiri.
Baca Juga: Santai Merokok dan Ikut Rekam, Terungkap Peran AG di Rekonstruksi saat Mario Dandy Aniaya David
Kemudian, suami N, yakni Rudi, datang. N meminta Rudi mengambil mobilnya untuk mengevakuasi David. Saat bersamaan, tiga sekuriti Kompleks Green Residence datang.