Cara Menghitung THR Karyawan 2023 Sesuai dengan Masa Kerjanya

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 12 Maret 2023 | 10:02 WIB
Cara Menghitung THR Karyawan 2023 Sesuai dengan Masa Kerjanya
Ilustrasi THR, cara menghitung THR karyawan 2023 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang Ramadan 1444 H, sejumlah perusahaan biasanya sudah mulai menghitung jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan kepada para karyawannya. Lantas bagaimana cara menghitung THR karyawan?

THR wajib dibayarkan oleh perusahaan dengan tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum peringatan hari raya kegamaan.  Simak ulasan selengkap cara menghitung THR karyawan dalam artikel berikut. 

THR sendiri adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan kepada para pekerja sebelum hari raya keagamaan. Hal ini seperti yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Adapun pelaksanaan surat edaran itu berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. 

Selain itu, ada juga kriteria penerima THR seperti karyawan sudaj bekerja minimal selama satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Adapun status hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan lamanya masa kerja seorang karyawan akan mempengaruhi besaran dari THR yang diterimanya. 

Cara Menghitung THR Karyawan 

Berikut ini adalah cara menghitung besaran THR karyawan: 

1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan 

Bagi karyawan yang telah bekerja selama dua belas bulan atau lebih, maka wajib menerima THR dengan besaran satu kali gaji.

Baca Juga: THR 2023 Cair Kapan? Cek Jadwal dan Nominalnya

Kemudian, bagi para karyawan dengan status PKWT dan PKWTT yang sudah bekerja selama selama satu tahun atau lebih, besaran gaji satu kalinya telaj ditentukan sesuai dengan kesepakatan pekerja dan perusahaan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI