Suara.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak lagi berstatus justice collaborator (JC). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan mencabut hak perlindungannya.
Hal ini disebabkan oleh Richard yang melakukan wawancara bersama salah satu stasiun televisi swasta tanpa adanya izin dari LPSK. Keputusan LPSK untuk mencabut hak perlindungan itu rupanya memicu pro dan kontra di sejumlah kalangan.
Psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai langkah LPSK sudah tepat. Sebab, tindakan Richard sebagai seorang JC tidak sesuai.
“Dengan sikap salah kaprah yang dia peragakan (tampil sebagai sosok yang menginspirasi), Richard Eliezer sama sekali tidak layak lagi memperoleh perlakuan istimewa. LPSK mengambil langkah tepat,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/3/2023).
Baca Juga: CEK FAKTA: Bharada E Keracunan, Sarapannya Dicampuri Zat Berbahaya oleh Sambo, Benarkah?
Beda halnya dengan Reza, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly justru menganggap reaksi LPSK berlebihan. Ia juga menilai seharusnya tidak perlu ada ego sektoral. Di sisi lain, pihaknya disebut sudah memberikan izin bagi Richard untuk melakukan wawancara.
"Kita siap, bukan hanya sekelas Eliezer yang kita lindungi di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Ini tinggal sedikit lagi dia menjalani hukumannya. Saya kira tidak perlu ada ego sektoral, reaksi yang terlalu berlebihan," ujar Yasonna kepada wartawan di Lapas Narkotika Kelas II A, Jakarta Timur, Sabtu (11/3/2023).
"Saya dapat informasi, pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan sudah mengizinkan, kami sudah mengizinkan dan dari wawancara juga menghubungi Kapolri semua ada izin," lanjutnya.
LPSK yang dinilai berlebihan juga digaungkan oleh ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra. Ia mengatakan bahwa duduk perkara sebenarnya terjadi bukan pada Richard, melainkan dugaan kesalahan komunikasi di antara komisioner LPSK itu sendiri.
“Sikap LPSK berlebihan dengan pencabutan perlindungan fisik Bharada E. Jika ditelaah diduga terjadi kesalahan komunikasi antar komisioner LPSK sendiri,” ujar Azmi, dikutip Minggu (12/3/2023).
Baca Juga: Menkumham Tegaskan Wawancara Richard Eliezer Sudah Berizin
Kuasa Hukum Richard: Ada LPSK saat Wawancara
Kuasa hukum Richard, yakni Ronny Talapessy, mengaku terkejut saat LPSK mencabut perlindungan terhadap kliennya. Dikatakannya, wawancara dengan stasiun televisi sudah memiliki izin lengkap. Bahkan, pihak LPSK turut hadir di sana.
"Iya saya kaget kok diputus perlindungan Eliezer karena saya cek semua perizinan sudah ada. Saya juga konfirmasi kepada pihak LPSK dan pihak yang berwenang, tidak ada masalah," ungkap Ronny kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).
"Waktu interview juga ada pihak LPSK, semua berjalan aman dan lancar. Terkait ini saya pikir hanya masalah komunikasi di antara pimpinan LPSK yang seharusnya tidak mengorbankan Eliezer," lanjutnya.
Meski begitu, Ronny yang mewakili keluarga Richard Eliezer menyampaikan ucapan terima kasih kepada LPSK. Tepatnya karena sudah mendampingi kliennya itu dan menjalankan tugas sesuai Undang-undang (UU) yang berlaku.
Polri Jamin Perlindungan Richard
Buntut pencabutan perlindungan Richard Eliezer oleh LPSK, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap bahwa Polri tetap memberikan perlindungan pada ia yang saat ini ditahan di rutan Bareskrim Polri cabang Salemba.
"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan, sudah diamankan oleh Polri. Sampai saat ini kondisi kesehatan Eliezer baik," kata Dedi di Jakarta, Minggu (12/3/2023).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti