Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyentil lembaga Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas tudingan informasi yang tak valid terkait adanya dugaan transaksi 'hantu' Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.
Sri Mulyani mengatakan informasi yang disampaikan oleh PPATK kepada Menko Polhukam Mahfud MD kepada Kementerian Keuangan sangatlah berbeda.
"Informasi yang disampaikan PPATK kepada Kemenkeu tidak sama dengan informasi yang disampaikan PPATK kepada Menko Polhukkam dan aparat penegak hukum," kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya dikutip Minggu (12/3/2023).
Untuk informasi detail mengenai adanya potensi tindak pidana pencucian uang ini, Sri Mulyani bahkan mempersilahkan kepada para wartawan untuk bertanya ke pihak PPATK.
Baca Juga: Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kemenkeu, Sri Mulyani Bela Diri
Sri Mulyani mencontohkan seperti kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT), informasi PPATK kepada Mahfud MD dikatakan telah mengendus transaksi mencurigakan RAT sejak 2013 namun informasi yang di dapat Kementerian Keuangan PPATK baru berkirim surat pada 2019.
"Kasus ini disampaikan oleh Pak Mahfudz sejak sejak 2013 informasinya ada. Tapi di kami, PPATK menyampaikan informasi baru 2019. Empat surat menyangkut saudara RAT. Empat-empatnya menyangkut transaksi yang nilainya antara juta sampai 150 juta. Kecil banget dibandingkan sekarang yang terbuka kepada publik," tuturnya.