Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan tapi Tak Langgar UU, Kok Bisa?

Sabtu, 11 Maret 2023 | 21:43 WIB
Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan tapi Tak Langgar UU, Kok Bisa?
Sri Mulyani
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Justru sebenarnya kan kalau kita balik, mau enggak orang dibebani rangkap jabatan sampai 30, tapi penghasilannya cuma satu? Jadi ini semata-mata dilakukan untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai bendahara negara," papar dia.

Jabatan yang dirangkap Sri Mulyani

Sri Mulyani sempat mengaku secara pribadi bahwa ia kini mengemban beberapa jabatan antara lain Ketua KSSK, Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas, LPS, OJK, BRIN, Dewan Energi Nasional, Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ia memaparkan hal tersebut di hadapan Andy Noya dalam acara Kick Andy, Senin (6/3/2023).

Sri Mulyani menilai bahwa semua jabatan yang dia emban merupakan sebuah urgensi.

"Rangkap jabatan, saya ini rangkap 30 jabatan karena hampir semua ini meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu," kata sang Menkeu di acara tersebut.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI