Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menarik perlindungan untuk terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Elizier atau Bharada E. Kendati demikian, Bharada E masih mendapatkan perlindungan dari Polri.
Menukil dari ANTARA, hal tersebut dipastikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan, sudah diamankan oleh Polri. Sampai saat ini kondisi kesehatan Eliezer sangat baik," kata Dedi saat dihubungi, Sabtu (11/3/2023).
Pernyataan pencabutan perlindungan itu disampaikan langsung oleh Tenaga Ahli LPSK Syahrial M Wiryawan. Syahrial mengungkapkan kalau keputusan tersebut didasari oleh ketentuan Pasal 32 huruf C, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.
"Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Syahrial mengutip YouTube LPSK, Jumat (10/3/2023).
Syahrial menerangkan kalau keputusan tersebut diambil melalui rapat internal. Meski akhirnya memutuskan untuk mencabut perlindungan Bharada E, ia mengungkapkan sempat ada dua pendapat berbeda yang muncul dalam rapat.
"Terdapat 2 dari 7 pimpinan LPSK yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion," ucapnya.