Suara.com - Polsek Kotagede dan Polsek Sewon disebut melakukan pelanggaran HAM terhadap lima pelaku klitih di Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta. Temuan itu berdasarkan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), setelah mendapatkan pengaduan dari para korban kekerasaan.
"Adanya pelanggaran HAM yaitu hak atas bebas dari penyiksaan, perlakuan yang tidak adil," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing lewat keterangan pers, Sabtu (11/3/2023).
Menurut Komnas HAM, kekerasan dan penyiksaan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, dimana setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
Para korban adalah Muhammad Husein Madzahiri, Hanif Aqil Amirulloh, dan Muhammad Musyaffa Affandi. Temuan Komnas HAM, mereka diduga mengalami kekerasan dan penyiksaan dari anggota Polsek Kotagede dan Polsek Sewon.
Baca Juga: Tim Yankomas Bahas Pelanggaran HAM di Polres Luwu Timur
"Dugaan kekerasan dan penyiksaan tersebut terjadi pada proses penyidikan tindak pidana dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pelajar yang terjadi pada 3 April 2022 di daerah Gedongkuning, Yogyakarta," jelas Uli.
Sebelum memutuskan terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan Polsek Kotagede dan Polsek Sewon, Komnas HAM sudah melakukan pemantauan dan penyelidikan lewat permintaan keterangan dari masing-masing pihak, dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Propam Propam Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Atas temuan itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasinya ke Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oknum personel yang mengamankan saudara Andi Muhammad Husein, dan kawan-kawan dalam rangka memberikan keadilan kepada pengadu dan korban," tegas Uli.
"Memastikan peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa depan," sambungnya.