Suara.com - Polisi menetapkan seorang pria berinisial AP (32), sebagai tersangka. AP ditetapkan sebagai tersangka usai aksinya menerobos Polsek Cipayung, Jakarta Timur, sambil membawa parang lalu merusak mobil polisi
"Iya tersangka. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 406 ayat 1 dan atau Pasal 212 KUH Pidana," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).
Kekinian, polisi tengah memeriksa kejiwaan AP di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
"Kita dalami adalah kondisi tersangka apakah gangguan jiwa atau tidak. Sekarang lagi kita kirim untuk observasi di RS Kramat Jati," sebut Budi.
Maki-maki Polisi
Sebelumnya dilaporkan seorang pria tidak dikenal mengamuk hingga menerobos masuk Polsek Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (10/3/2023) kemarin.
Kapolsek Cipayung Kompol Gusti Sunawa mengatakan insiden penyerangan itu terjadi pada pukul 15.45 WIB. Pelaku masuk ke area Polsek menggunakan sepeda motor.
Gusti mengatakan pria tersebut mengeluarkan senjata tajam berupa parang dan mengancam petugas yang sedang berjaga.
"Tiba-tiba masuk dengan sepeda motor sampai ke depan pintu masuk, turun langsung mengeluarkan dua parang besar," kata Gusti kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).
Baca Juga: Ini CEK FAKTA: Mario Dandy Berusaha Kabur dari Tahanan, Benarkah?
Gusti menyebut pelaku juga sempat berteriak ke arah petugas. Tak sampai di situ, pelaku sempat merusak kaca mobil polisi dan pintu Mapolsek.
"Memaki polisi dan mengancam polisi, khususnya yang berseragam. Melakukan anarkis perusakan kaca mobil dinas beberapa pintu ," tutur Gusti.
Meski begitu, Gusti memastikan tidak ada korban dalam insiden tersebut. Kekinian, pelaku sudah ditangkap.