Ramai-ramai Perusahaan BUMN Bikin Edaran Pegawai Dilarang Pamer, Netizen: 'Ajakan Menyembunyikan Hasil Korupsi?'

Sabtu, 11 Maret 2023 | 13:44 WIB
Ramai-ramai Perusahaan BUMN Bikin Edaran Pegawai Dilarang Pamer, Netizen: 'Ajakan Menyembunyikan Hasil Korupsi?'
Suasana PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). [Dok. Pelindo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buntut pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang kerap memamerkan kekayaan di media sosial, membuat sejumlah instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bergerak. Mereka serempak merilis surat edaran terkait larangan bersikap hedonisme.

Belum lagi ada pejabat-pejabat lainnya yang ikut dikulik usai ketahuan flexing (pamer). Untuk itu, seluruh pegawai dan keluarga dari instansi pemerintah dan BUMN ini dilarang memamerkan hartanya. Mereka yang sudah membagikan surat edaran yakni Kemenhub, PLN, dan PT Pelindo.

1. Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi pemerintah pertama yang menyebarkan surat edaran terkait larangan hedonisme. Adapun surat ini tertanggal 1 Maret 2023 dan terdiri dari tiga poin, berikut daftarnya:

Baca Juga: Deputi Bidang Pencegahan KPK Akui Belum Tahu Safe Deposit Box Milik Rafael Alun: Baru Dengar Saya

I. Berkomitmen menjadi penyelenggara negara yang bersih dan menjaga integritas serta nama baik instansi.

II. Berperilaku pola hidup sederhana, tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatuhan dan kepantasan.

III. Berperilaku bijak dalam menggunakan media sosial untuk hal yang bersifat positif serta tidak menunjukkan gaya hidup mewah ataupun perilaku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

2. PLN

Surat edaran yang dikeluarkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai ramai dibahas setelah akun Twitter @PartaiSocmed mengunggahnya pada Jumat (10/3/2022). Surat ini memiliki nomor 12743/SDM.12.06/FO1000000/2023 dengan tanggal 2 Maret 2023.

Baca Juga: Doyan Flexing tapi Jenius: Atasya Yasmine Anak Andhi Pramono Kuliah Double Degree di LN

Dalam surat tersebut, ada lima poin peringatan kepada seluruh pegawai PLN yang berkewajiban menjaga citra perusahaan. Pada poin ketiga, tercantum larangan agar mereka tidak menunjukkan harta kekayaan dan gaya hidup mewah di media sosial.

"Tidak mengekspose gaya hidup mewah dan kepemilikian barang mewah ke media sosial," demikian bunyi poin ketiga dalam surat edaran yang dikeluarkan PLN.

3. PT Pelindo

Dalam waktu bersamaan, akun Twitter tersebut juga mengunggah surat edaran serupa yang dikeluarkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Surat itu ditetapkan di Jakarta pada 8 Maret 2023 dengan nomor OT.02.02/8/3/1/KIRF/SDMA/PLND-23.

Surat itu terdiri dari enam poin yang tiga diantaranya berisi imbauan agar para pegawai PT Pelindo tidak memamerkan kemewahan di media sosial dan hidup sederhana. Sebab, bersikap hedonisme dikhawatirkan akan memicu kecemburuan sosial. Berikut daftarnya.

1. Tidak memperlihatkan/menampilkan kemewahan dan/atau sikap/gaya hidup yang berlebihan (glamor) serta memperhatikan prinsip- prinsip kepatutan dan kepantasan,

2. Senantiasa selalu dapat menjaga diri, menempatkan diri dalam pola hidup sederhana di lingkungan Perusahaan maupun kehidupan bermasyarakat,

3. Tidak mengunggah/mengupload foto atau video pada jejaring sosial media yang menunjukkan gaya hidup berlebihan atau hedonisme, karena hal tersebut dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Dikritik Warganet

Munculnya surat edaran soal larangan hedonisme itu lantas menyita ribuan warganet Twitter. Mereka berbondong-bondong menanggapi hal ini dengan menaruh beragam komentar di akun @PartaiSocmed.

Seorang warganet mengaku kesal dan tak tahan dengan larangan menunjukkan kemewahan tersebut. Menurutnya, hal ini justru sengaja dilakukan demi menghindari atau menutupi korupsi yang mungkin terjadi di internal perusahaan.

"Asli malah muak sama larangan menampilkan kemewahan ini. Malah terbacanya kayak mau bilang "hey hati-hati  kawan mari sembunyikan hasil korupsi kita" Biar saja lah yang mau pamer, kan malah bagus jadi bisa dinilai publik," tulis salah seorang warganet.

"Pada ramai-ramai bikin instruksi ginian biar enggak ketahuan masyarakat
praktik sehari-hari mah bakal tetap seperti biasa. Sudah habitnya begitu," tulis yang lainnya.

Sejumlah warganet lain turut mengkritisi surat edaran tersebut. Ada yang mengatakan bahwa titik fokus masyarakat adalah sumber kekayaan, bukan 'pamer'-nya. Menurut mereka, flexing tidak masalah jika dana yang diperoleh bukan hasil korupsi.

"Cacat bernalar kok dipelihara. Yang dipermasalahkan masyarakat sumber uangnya, bukan pamer kemewahannya. Kalau pamer kemewahan tapi sumber uangnya jelas, kita juga ga peduli."

"Kok bisa ya bikin himbauan larangan untuk hedon, hedon ya hedon aja asal duitnya jelas dari mana. Hotman hedon tuh, artis2 dan pengusaha lain jg. Himbauan untuk kerja bersih tanpa korupsi harusnya."

"Poin yg didengungkan Kemenkeu kok jadi "perilaku hedon".?
Pdhl yg dikritisi masyarakat itu "perilaku korup-nya". Kok bs hartanya segunung?

"Kalau seperti itu praktek titip harta hasil korupsi ke orang lain atau money laundry tetap jalan. Akhirnya perilaku korup tetap terpelihara.."

"Jangan pamer gaya hidup mewah=diem diem aja biar gak diselidiki sumbernya, gitu kah? Harusnya gapapa pamer gaya hidup asal bisa mempertanggung jawabkan dari masa sumber uangnya. Kocak."

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI