Segera! LPSK Bakal Umumkan Status Perlindungan Pacar Mario Dandy AGH

Sabtu, 11 Maret 2023 | 12:40 WIB
Segera! LPSK Bakal Umumkan Status Perlindungan Pacar Mario Dandy AGH
Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul dalam rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora pada Jumat (10/3/2023) kemarin.

Kekinian, LPSK sedang menelaah permohonan perlindungan dari kekasih Mario Dandy, AGH (15) terkait kasus tersebut.

"Kami akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi kemarin," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023).

Edwin mengatakan fakta-fakta tersebut akan dibahas secara lebih lanjut oleh para pimpinan LPSK. Rencananya, status perlindungan kepada AGH akan diumumkan pada Senin (13/3/2023) lusa.

Baca Juga: Fakta Baru! Cewek Ini Nonton David yang Disiksa Mario Dandy Sambil Ngerokok

"Nantinya akan dibahas untuk memutuskan. Mungkin Senin depan diputuskan oleh pimpinan," ujar Edwin.

AGH Ditahan di LPKS

Polda Metro Jaya menjelaskan alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap anak AGH yang merupakan pacar tersangka Mario Dandy Satrio di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Hengki kemudian menambahkan alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.

Baca Juga: Perlindungan Richard Eliezer Dicabut, Pakar Pidana Emosi: Gara-gara Kejar Rating Icad Jadi Korban

Sementara untuk kasus anak AGH, Hengki memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya yang bersangkutan kan sedang sakit," jelasnya.

Menurut Hengki, penahanan terhadap AGH tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.

Dalam kasus ini, AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI