Demokrat: Pemilu Digelar Paling Lama 5 Tahun Sekali, Sudah Titik!

Sabtu, 11 Maret 2023 | 12:09 WIB
Demokrat: Pemilu Digelar Paling Lama 5 Tahun Sekali, Sudah Titik!
Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan partainya menolak adanya wacana penundaan tahapan Pemilu 2024. Menurutnya, pemilu harus dilaksanakan paling lama dalam kurun waktu 5 tahun.

"Konstitusi sudah menggariskan bahwa pemilu itu dilaksanakan paling lama setiap 5 tahun sekali, udah titik itu," kata Herman dalam diskusi bertajuk Dinamika Politik Jelang 2024 yang disiarkan oleh akun YouTube MNC Trijaya, Sabtu (11/3/2023).

Kata Herman, apabila memang tahapan Pemilu harus ditunda, berarti ada campur tangan kekuasaan dalam hal tersebut.

"Kalaupun memang harus ada manuver-manuver dari kekuasaan menuju kepada pemunduran dan lain sebagainya," ujar dia.

Herman turut berkomentar mengenai putusan penundaan tahapan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Baginya, bukan wewenang Pengadilan Negeri memutus urusan sengketa tahapan Pemilu.

"Keputusan di Pengadilan Negeri juga bukan kamarnya. Semestinya kan kamarnya sudah selesai mereka menggugat di PTUN sudah kalah begitu. Kemudian ada di mahkamah konstitusi sudah ditetapkan," ungkap Herman.

KPU Ajukan Banding

KPU RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Pengajuan banding dilakukan diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna ke PN Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).

Pengajuan banding tersebut dilakukan dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus.

Baca Juga: Soroti Foto Ganjar Pranowo bareng Prabowo Subianto Dampingi Jokowi di Blora, Pengamat: Keduanya Berpeluang Diduetkan di Pemilu 2024

"Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," kata Andi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI