Safe Deposit Box Rp 37 M, KPK Tindak Lanjuti Temuan PPATK Dugaan Suap Rafael Alun

Sabtu, 11 Maret 2023 | 12:04 WIB
Safe Deposit Box Rp 37 M, KPK Tindak Lanjuti Temuan PPATK Dugaan Suap Rafael Alun
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan suap yang menjerat mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun.

Hal itu menyusul temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal safe deposit box milik Rafael Alun. PPATK menduga uang tersimpan di dalamnya, yang mencapai kurang lebih Rp 37 miliar diduga hasil suap.

"Iya (ditindaklanjuti unsur pidananya)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (11/3/2023).

Ghufron mengakui lembaga antikorupsi menyaksikan pengamanan safe deposit box milik Rafael oleh PPATK.

"Termasuk pada saat PPATK mengamankan SDB (safe deposit box) saudara RAT (Rafael) itu tindakan PPATK yang disaksikan oleh KPK," katanya.

Menurutnya setiap penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang, KPK selalu berkoordinasi dengan PPATK.

"Setiap kerja PPATK yang berkaitan penelusuran pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pindana korupsi, PPATK selalu berkoordinasi dengan KPK," sebut Ghufron.

Diduga Hasil Suap

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menduga uang yang tersimpan di safe deposit box milik Rafael Alun dari hasil suap.

Baca Juga: Songong, Mario Dandy Pelototi Awak Media Hingga Tuai Nyinyiran Warganet: Bapak Lo Udah Bukan Pejabat Woi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap uang tersebut bernilai kurang lebih Rp 37 miliar. Dugaan uang itu berasal dari suap, karena berbentuk mata uang asing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI