Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan suap yang menjerat mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun.
Hal itu menyusul temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal safe deposit box milik Rafael Alun. PPATK menduga uang tersimpan di dalamnya, yang mencapai kurang lebih Rp 37 miliar diduga hasil suap.
"Iya (ditindaklanjuti unsur pidananya)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (11/3/2023).
Ghufron mengakui lembaga antikorupsi menyaksikan pengamanan safe deposit box milik Rafael oleh PPATK.
"Termasuk pada saat PPATK mengamankan SDB (safe deposit box) saudara RAT (Rafael) itu tindakan PPATK yang disaksikan oleh KPK," katanya.
Menurutnya setiap penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang, KPK selalu berkoordinasi dengan PPATK.
"Setiap kerja PPATK yang berkaitan penelusuran pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pindana korupsi, PPATK selalu berkoordinasi dengan KPK," sebut Ghufron.
Diduga Hasil Suap
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menduga uang yang tersimpan di safe deposit box milik Rafael Alun dari hasil suap.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap uang tersebut bernilai kurang lebih Rp 37 miliar. Dugaan uang itu berasal dari suap, karena berbentuk mata uang asing.