Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan suap yang menjerat mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun.
Hal itu menyusul temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal safe deposit box milik Rafael Alun. PPATK menduga uang tersimpan di dalamnya, yang mencapai kurang lebih Rp 37 miliar diduga hasil suap.
"Iya (ditindaklanjuti unsur pidananya)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (11/3/2023).
Ghufron mengakui lembaga antikorupsi menyaksikan pengamanan safe deposit box milik Rafael oleh PPATK.
"Termasuk pada saat PPATK mengamankan SDB (safe deposit box) saudara RAT (Rafael) itu tindakan PPATK yang disaksikan oleh KPK," katanya.
Menurutnya setiap penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang, KPK selalu berkoordinasi dengan PPATK.
"Setiap kerja PPATK yang berkaitan penelusuran pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pindana korupsi, PPATK selalu berkoordinasi dengan KPK," sebut Ghufron.
Diduga Hasil Suap
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menduga uang yang tersimpan di safe deposit box milik Rafael Alun dari hasil suap.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap uang tersebut bernilai kurang lebih Rp 37 miliar. Dugaan uang itu berasal dari suap, karena berbentuk mata uang asing.
"Yang kita menduga demikian (uang hasil suap). Kan mata uang asing. Dari mana lagi?," kata Ivan dikonfirmasi wartawan Jumat (10/3/2023) kemarin.
Dugaan Kejanggal Kekayaan Rafael Alun
Rafael menjadi sorotan, pasca perilaku anaknya Mario Dandy melakukan penganiayaan sadis kepada remaja bernama David, putra dari salah satu pengurus GP Ansor.
Kasus itu menyerempet ke asal kekayaannya yang terlapor di LHKPN miliknya. Di dalam laporan tertulis, Rafael Alun memiliki kekayaan Rp 56 miliar. Ditelisik lebih jauh kejanggalan soal harta kekayaannya satu persatu terkuak.
PPATK menemukan Rafael Alun menggunakan nomine dalam transaksi keuangannya. Ditemukan mutasi transaksi sekitar 500 miliar dari 40 rekening bank Rafael dan keluarganya.
Di KPK, kasus dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun telah ditingkatkan ke proses penyelidikan. Hal itu setelah KPK melakukan klarifikasi ke Rafael Alun pada Rabu (1/3/2023).