Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyaksikan proses pengamanan safe deposit box milik mantan pejabat pajak Rafael Alun yang dilakukan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan lembaga antikorupsi selalu berkoordinasi dengan PPATK berkaitan penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Termasuk pada saat PPATK mengamankan SDB (safe deposit box) saudara RAT (Rafael) itu tindakan PPATK yang disaksikan oleh KPK," kata Ghufron dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (11/3/2023).
Dia menyebut, safe deposit box tersebut dalam proses pemblokiran PPATK.
"Saat ini dalam proses pengamanan (blokir) yang merupakan wewenang PPATK," ujarnya.
Sementara di KPK, kata Ghufron, segera menindaklanjuti temuan PPATK.
"Selanjutnya KPK akan menindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," katanya.
Diduga Hasil Suap
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menduga uang yang tersimpan di safe deposit box milik Rafael Alun dari hasil suap.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap uang tersebut bernila kurang lebih Rp 37 miliar. Dugaan uang itu berasal dari suap, karena berbentuk mata uang asing.
"Yang kita menduga demikian (uang hasil suap). Kan mata uang asing. Dari mana lagi?," kata Ivan dikonfirmasi wartawan Jumat (10/3/2023) kemarin.
Dugaan Kejanggal Kekayaan Rafael Alun
Rafael menjadi sorotan, pasca perilaku anaknya Mario Dandy melakukan penganiayaan sadis kepada remaja bernama David, putra dari salah satu pengurus GP Ansor.
Kasus itu menyerempet ke asal kekayaannya yang terlapor di LHKPN miliknya. Di dalam laporan tertulis, Rafael Alun memiliki kekayaan Rp 56 miliar. Ditelisik lebih jauh kejanggalan soal harta kekayaannya satu persatu terkuak.
PPATK menemukan Rafael Alun menggunakan nomine dalam transaksi keuangannya. Ditemukan mutasi transaksi sekitar 500 miliar dari 40 rekening bank Rafael dan keluarganya.
Di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun telah ditingkatkan ke proses penyelidikan. Hal itu setelah KPK melakukan klarifikasi ke Rafael Alun pada Rabu (1/3/2023).