Surat pernyataan soal santunan itu berisi poin yang menyebutkan kalau pihak keluarga tidak boleh menuntut Pertamina.
"Bahwa saya dan/atau ahli waris menyatakan dengan diterimanya santunan ini, maka kami tidak akan mengajukan gugatan maupun tuntutan lain kepada Pertamina Group."
Santunan senilai Rp 10 juta itu, diklaim hanya untuk biaya pemakaman jenazah.