Warga Korban Kebakaran Plumpang Dapat Surat Ancaman, Legislator: Pertamina Setop Bagikan Dokumen Seperti Itu!

Sabtu, 11 Maret 2023 | 11:29 WIB
Warga Korban Kebakaran Plumpang Dapat Surat Ancaman, Legislator: Pertamina Setop Bagikan Dokumen Seperti Itu!
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto mengecam adanya surat ancaman yang diduga berasal dari Pertamina kepada warga korban kebakaran Depo Plumpang, Jakarta Utara.

Mulyanto meminta pihak Pertamina tidak menyodorkan dokumen bermaterai untuk ditandatangani keluarga korban agar tidak menuntut atas musibah kebakaran depo Plumpang.

"Kalau berita itu benar maka Pertamina mengambil langkah yang tidak etis," kata Mulyanto kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).

"Tidak usah lah dibagikan dokumen seperti ini. Setop dan agar ditarik kembali," sambungnya.

Baca Juga: INFOGRAFIS: Deretan Sejarah Si Jago Merah Lalap Kilang dan Depo Pertamina

Menurutnya, Pertamina tidak harus membungkam keluarga korban dengan cara-cara yang tidak etis seperti itu. Dia juga meminta Pertamina bersimpati kepada keluarga korban kebakaran Depo Plumpang yang masih dirundung duka.

"Kita mendorong adanya dialog yang baik antara Pertamina dengan keluarga para korban. Barangkali dengan dialog itu bisa dihasilkan kesepakatan yang terbaik untuk semua pihak," tegas Mulyanto.

Laporan Warga

Sebelumnya, Ketua RW 01 Rawa Badak Selatan Bambang Setiono mengaku dapat laporan kalau ada keluarga korban tewas kebakaran depo Pertamina Plumpang dikasih uang Rp 10 juta.

Tapi mereka juga diminta tidak boleh melayangkan tuntutan kepada Pertamina.

Baca Juga: INFOGRAFIS: Bukan Hanya Plumpang, Ini Daftar Depo Pertamina di Indonesia

Pengungsi korban kebakaran depo Pertamina Plumpang menghuni salah satu tenda di RPTRA Rasella, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2023). [Dok. Pemprov DKI]
Pengungsi korban kebakaran depo Pertamina Plumpang menghuni salah satu tenda di RPTRA Rasella, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2023). [Dok. Pemprov DKI]

Kabar tersebut didapatnya setelah adanya proses pemakaman korban kebakaran Depo Pertamina di Plumpang yang terjadi pada Jumat (3/3/2023) malam.

"Iya, kemarin ada yang mengadu ke saya ngomongnya begitu," kata Bambang di Markas PMI di Jakarta Utara (Jakut), Selasa (7/3/2023).

Namun sejauh ini, baru satu warga yang melaporkan terkait hal ini kepada dirinya.

Surat Ancaman Pertamina

Keluarga korban yang tewas akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang mengaku dapat intimidasi dari pihak Pertamina.

Intimidasi ini disebutnya dilakukan oknum pihak Pertamina lewat sambungan telepon karena dirinya mengungkap santunan bersyarat dari perusahaan tersebut.

Ahli waris korban tewas yang meminta namanya diinisialkan M mengaku kalau dirinya mendapatkan telepon dari pihak yang mengatasnamakan pihak Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP).

Dalam telepon itu, ia mengaku si oknum memintanya untuk datang ke RSPP karena ada yang mau disampaikan pihak rumah sakit soal pengakuannya ke wartawan beberapa waktu lalu.

"Ditelepon sama orang Pertamina, sangkutannya dengan media. Masalah media katanya,” ujar M saat ditemui di Plumpang Jakarta Utara, dikutip dari Suara.com, Kamis (9/3/2023).

Penampakan isi surat santunan bersyarat Pertamina yang melarang keluarga korban tewas kebakaran Depo Plumpang menuntut atau menggugat. (Suara.com/Faqih)
Penampakan isi surat santunan bersyarat Pertamina yang melarang keluarga korban tewas kebakaran Depo Plumpang menuntut atau menggugat. (Suara.com/Faqih)

Akibat telepon tersebut, M mengaku takut lantaran adiknya masih dalam perawatan di RSPP. Ia takut jika adiknya malah menjadi korban, atas keresahan dirinya tentang santunan bersyarat tersebut.

M mengungkapkan keberatannya soal santunan bersyarat yang diberikan pihak Pertamina, dengan dalih biaya pemakaman.

Surat pernyataan soal santunan itu berisi poin yang menyebutkan kalau pihak keluarga tidak boleh menuntut Pertamina.

"Bahwa saya dan/atau ahli waris menyatakan dengan diterimanya santunan ini, maka kami tidak akan mengajukan gugatan maupun tuntutan lain kepada Pertamina Group."

Santunan senilai Rp 10 juta itu, diklaim hanya untuk biaya pemakaman jenazah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI