Berdasarkan penjelasan di atas, maka utang puasa Ramadhan yang belum terbayar tetap menjadi tanggungan. Sebab mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan hukumnya wajib.
Demikian ulasan singkat mengenai hukum utang puasa belum terbayar sebelum bulan Ramadan lagi yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat