Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan tak lagi melindungi Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Menyebut bahwa LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang menghasilkan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer atau Bharada E.
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Syahrial.
Syahrial menyebut bahwa pencabutan perlindungan terhadap Bharada E ini dilakukan karena adanya perjanjian yang dilanggar yang dilakukan oleh pihak Bharada E.
Baca Juga: Ini Poin-poin Celetukan Bharada E di Wawancara TV yang Bikin LPSK Meradang Cabut Perlindungan
Perjanjian tersebut berkaitan dengan liputan salah satu stasiun televisi yang mendatangi lokasi Bharada E menjalani hukuman penjara akibat perbuatannya tersebut.
Syahrial menyebut bahwa Bharada E juga telah menandatangani perjanjian perlindungan yang sebelumnya sudah disepakati.
Pimpinan LPSK sempat menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media agar tidak menayangkan karena ada konsekuensi yang seharusnya ditanggung oleh Bharada E.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," ungkapnya.
Diserahkan ke DItjen PAS
Baca Juga: Beda Pendapat, Dua Pimpinan LPSK Sempat Berharap Bharada E Tetap Mendapat Perlindungan
Setelah mencabut status perlindungan terhadap Bharada E, LPSK menyerahkan tanggung jawab keamanan dan keselamatan Bharada E kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi memang kan ada mekanisme perlindungan dan pengamanan setiap lapas dan rutan, maka kami serahkan ke meaknisme di lapas dan rutan," kata juru bicara LPSK Rully Novian.
Klarifikasi Pihak Bharada E
Terbaru, Kuasa Hukum Bharada E yakni Ronny Talapessy menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi izin untuk melakukan wawancara di dalam rumah tahanan (Rutan) dengan salah satu stasiun TV. Dimana artinya pihaknya membantah pernyataan dari LPSK yang menyebut pihak Bharada E tidak meminta izin akan hal tersebut.
"Saya mendengar langsung saat menelpon dan LPSK sendiri bilang ‘silakan, asalkan Eliezer setuju’. Kalau ada teknis koordinasi soal ini di intenal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer," jelasnya.
Ia menyebut bahwa seandainya Bharada E dilarang berbicara pada saat berada di dalam rutan, maka hal tersebut sangat keterlaluan.
Ronny Talapessy menyebut bahwa yang akan menjaga Bharada E adalah seluruh rakyat Indonesia.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa