Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan tak lagi melindungi Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Menyebut bahwa LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang menghasilkan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer atau Bharada E.
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Syahrial.
Syahrial menyebut bahwa pencabutan perlindungan terhadap Bharada E ini dilakukan karena adanya perjanjian yang dilanggar yang dilakukan oleh pihak Bharada E.
Perjanjian tersebut berkaitan dengan liputan salah satu stasiun televisi yang mendatangi lokasi Bharada E menjalani hukuman penjara akibat perbuatannya tersebut.
Syahrial menyebut bahwa Bharada E juga telah menandatangani perjanjian perlindungan yang sebelumnya sudah disepakati.
Pimpinan LPSK sempat menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media agar tidak menayangkan karena ada konsekuensi yang seharusnya ditanggung oleh Bharada E.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," ungkapnya.
Diserahkan ke DItjen PAS
Baca Juga: Ini Poin-poin Celetukan Bharada E di Wawancara TV yang Bikin LPSK Meradang Cabut Perlindungan
Setelah mencabut status perlindungan terhadap Bharada E, LPSK menyerahkan tanggung jawab keamanan dan keselamatan Bharada E kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.