Suara.com - Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyayangkan sikap Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah mencabut status perlindungan terhadap kliennya. Status perlindungan itu dicabut karena Richard melakukan interview dengan salah satu televisi swasta.
Sikap LPSK itu disebut diprotes Ronny yang menilai, bahwa LPSK telah mengintervensi hak dan kemerdekaan pers.
"Perlu kita sampaikan juga di dalam undang-undang pers, hak keberatan narasumber hanya soal isi bukan soal prosedur atau cara wawancara yang dilakukan pers atau wartawan," kata Ronny di Kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023).
"Ini sangat membahayakan bagi dunia pers kita apabila ada lembaga negara non pemerintah mengintervensi hak dan atau kemerdekaan pers," lanjutnya.
Baca Juga: LPSK Cabut Status Perlindungan, Bharada E Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Sebelum melakukan interview, Ronny mengungkapkan, jika pihak televisi swasta tersebut telah melakukan prosedural yang sesuai dengan aturan.
Sementara terkait perizinan, pihak televisi swasta tersebut juga telah bersurat kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), kemuduan ke institusi Polri, dan ditembuskan ke LPSK.
Sebelum interview berlangsung, Ronny juga secara langsung menanyakan soal permintaan wawancara tersebut lewat sambungan telepon kepada Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. Saat itu Susi mengatakan jika interview boleh saja dilakukan asal Eliezer tidak keberatan.
"Richard Eliezer bersedia karena mau menyampaikan tentang nilai-nilai kejujuran Bagaimana proses dia mau ngaku, kemudian pertaubatan, dan hal-hal itu sebetulnya hal positif ya," jelasnya.
Ronny juga menyebut, tindakan pencabutan perlindungan gerhadap Eliezer dianggap terlalu mengada-ada, karena interview dengan pihak jurnalis bukanlah tindakan yang membahayakan. Terlebih saat interview berlangsung, ada pihak LPSK yang mendampingi.
Baca Juga: Penasihat Hukum Sayangkan Pencabutan Perlindungan LPSK Terhadap Eliezer
Meski demikian, Ronny tetap menghargai keputusan LPSK, dan berterima kasih lantaran selama ini telah menjaga dalam persidangan.
"Karena memang menjadi tugas LPSK sebagai lembaga yang melindungi saksinya," ucapnya.
Kedepan Ronny bakal memulangkan Eliezer ke rumahnya. Tempat dimana ia berasal, yakni Polri. Ronny mengaku, Eliezer pasti bakal jauh lebih aman jika berada di dalam rumah sendiri.
"Tentunya di dalam rumah dia akan lebih nyaman, dia akan terjaga dan semuanya kita serahkan kepada institusi Polri," katanya.