Suara.com - Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E, terpidana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tetap menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, meski LPSK mencabut status perlindungannya.
"Sampai saat ini Eliezer menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim," kata Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriliani saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).
Rika memastikan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Rutan Bareskrim Polri soal pengamanan Bharada E, menyusul pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah dicabut.
"Saat ini kan pelaksanaannya di Rutan Bareskrim. Tentunya itu pengamanan dilakukan oleh pihak dari Rutan Bareskrim. Kami tentu berkomunikasi dengan Rutan Bareskrim," ujar dia.
Perlindungan Dicabut
LPSK secara resmi mencabut status terlindung Bharada E. Sebab Bharada E melakukan sesi wawancara khusus dengan stasiun televisi swasta tanpa adanya persetujuan dari LPSK.
Tenaga Ahli LPSK, Syarial Martanto menyebut telah meminta pimpinan redaksi stasiun televisi tersebut agar tidak menayangkan hasil wawancara, karena akan berkonsekuensi terhadap Bharada E selaku terlindung.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Syarial di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat.
Syarial menjelaskan pencabutan pemberian perlindungan LPSK kepada Bharada E tidak akan mengurangi hak-haknya sebagai justice collaborator atau JC.
Baca Juga: Perlindungan LPSK Dicabut, Apa Dampaknya untuk Richard Eliezer? Berikut Penjelasannya
"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," jelasnya.