Syekh Nawawi menganggap sholat taubat yang dilakukan sah setelah yang bersangkutan bertaubat, bukan sebelum taubat. Hal ini sesuai dengan Surat An Nur Ayat 31:
“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
2. Syarat Taubat Menurut Islam
Setidaknya ada 3 syarat taubat menurut ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, seperti tertera dalam kitab Risalatul Qushairiyah. Berikut penjelasannya:
"Bahwa syarat sampai diakui sebagai taubat yakni melingkupi tiga hal. Pertama, menyesali kesalahan yang telah dilakukan. Kedua, meninggalkan kesalahan dalam keadaan apapun dan ketiga menetapkan atau berjanji tidak akan mengulangi perbuatan maksiat serupa. Maka rukun-rukun ini adalah wajib, agar tobatnya menjadi sah. (Imam Abi al-Qasim al-Qusyairy, al-Risalah al-Qusyairiyah, Jakarta, Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2011, halaman: 127.)
Demikian panduan sholat taubat lengkap dengan niat dan tata caranya. Semoga penjelasan ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini