Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut, uang Rp37 miliar yang tersimpan di safe deposit box milik mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun diduga hasil suap.
Dugaan itu disampaikan Ivan, sebab uang yang berjumlah sekitar Rp37 miliar dalam bentuk mata uang asing.
"Yang kita menduga demikian (uang hasil suap). Kan mata uang asing. Dari mana lagi?," kata Ivan dikonfirmasi wartawan Jumat (10/3/2023).
Safe deposit box itu tersimpan di salah satu bank. Kekinian, uang bernilai fantastis itu masih dalam penangangan PPATK.
Baca Juga: Deputi Bidang Pencegahan KPK Akui Belum Tahu Safe Deposit Box Milik Rafael Alun: Baru Dengar Saya
Namun, Ivan belum mengungkap temuan itu. Rencananya akan diserahkan ke KPK, Kejaksaan Agung atau ke Polri.
"Masih dalam proses di PPATK," kata Ivan.
Sebelumnya, Rafael menjadi sorotan, usai perilaku anaknya Mario Dandy Satriyo yang melakukan penganiayaan sadis kepada remaja bernama David, putra dari salah satu pengurus GP Ansor.
Kasus itu menyerempet hingga asal kekayaannya yang terlapor di LHKPN miliknya. Dalam laporan tertulis, Rafael Alun memiliki kekayaan Rp56 miliar. Namun saat ditelisik lebih jauh, muncul kejanggalan soal harta kekayaannya satu persatu yang akhirnya terkuak.
PPATK menemukan, Rafael Alun menggunakan nomine dalam transaksi keuangannya. Ditemukan mutasi transaksi sekitar 500 miliar dari 40 rekening bank Rafael dan keluarganya.
Baca Juga: Puluhan Miliar Uang Rafael Alun di Safe Deposit Box Diduga Hasil Suap
Di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun telah ditingkatkan ke proses penyelidikan. Hal itu setelah KPK melakukan klarifikasi ke Rafael Alun pada Rabu (1/3/2023).