DPR Bak Pahlawan Kesiangan Jelang 2024, Tak Berdaya Lakukan Pengawasan ke Pemerintah

Jum'at, 10 Maret 2023 | 17:41 WIB
DPR Bak Pahlawan Kesiangan Jelang 2024, Tak Berdaya Lakukan Pengawasan ke Pemerintah
Potret ruang sidang DPR (Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik fungi pengawasan dari DPR terhadap pemerintah. DPR dianggap lemah dalam melakukan fungsi kebijakan-kebijakan pemerintah.

Sorotan ini menjadi evaluasi atas kinerja DPR di masa sidang III tahun sidang 2022-2023.

Peneliti Formappi Taryono mengatakan, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah merupakan elemen pengawasan DPR yang paling merata dilakukan oleh Komisi-Komisi terhadap mitra kerja mereka selama MS III. Sayangnya kata dia, pengawasan komisi-komisi cenderung normatif.

"Hampir semua Komisi terlihat mendukung begitu saja program-program yang direncanakan dan dilaksanakan mitra kerja mereka. Peran pengawasan seolah-olah tak punya daya," kata Taryono, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Melempem Awasi Pemerintah, Formappi: Mumpung Masih Ada Waktu, DPR Harus Lebih Kritis

Taryono mengatakan DPR seharusnya selalu mempertanyakan setiap kebijakan yang diambil pemerintah demi memastikan misi setiap program yang dijalankan selalu terarah pada kepentingan bangsa dan rakyat sebagai prioritas utama.

Di luar fungsi pengawasan terhadap pemerintah, Formappi juga menyoroti fungsi pengawasan terhadap lainnya yang dilakukan oleh DPR.

Taryono mengatakan dalam beberapa kasus lain, DPR terlihat sangat reaktif dan garang menjalankan peran pengawasan. Sejumlah kasus lawas tiba-tiba disorot tajam oleh DPR, semisal kasus pemberhentian perangkat desa secara sepihak tanpa rekomendasi tertulis dari Camat; sengketa pertanahan, mafia pertanahan, serta persoalan HGU, HGB, dan HPL yang tidak sesuai luas dan peruntukannya; konsumen pemesan Apartemen Meikarta di Bekasi; ganti rugi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182; korban tragedi pertandingan sepak bola di stadion Kanjuruhan, Malang; dan pengangkatan guru yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Taryono seharusnya sikap galak DPR di hadapan penanggung jawab kasus-kasus tersebut seharusnya mendapat apresiasi karena mereka mewakili ekspresi warga yang menjadi korban dalam kasus-kasus itu.

"Akan tetapi jika melihat waktu kejadian kasus-kasus ini dan respons DPR saat kasus-kasus itu terjadi, rasa-rasanya ledakan emosi anggota DPR di MS III sudah terlambat. Karena itu bukan tidak mungkin kegarangan DPR mempersoalkan kasus-kasus lawas di MS III tidak didorong oleh motif kemanusiaan untuk membela korban, tetapi lebih karena pertimbangan politik electoral semata," katanya.

Baca Juga: Formappi Anggap Masih Ada Masalah: Pengesahan RKUHP Tak Layak Ditunggu

Taryono memandang dengan menggebrak para penanggung jawab kasus-kasus lama di atas, DPR ingin terlihat sebagai wakil rakyat yang peduli.

"Padahal sesungguhnya mereka hanya ingin dicitrakan baik menjelang Pemilu. Dengan kata lain DPR hanya caper doang alias cari perhatian," ujarnya.

Berdasarkan hal-hal itu, Formappi menyimpulkan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan DPR cenderung normatif dan tidak efektif.

"Dalam beberapa kasus, DPR terlihat reaktif seolah-olah membela kepentingan rakyat. Sayangnya respons mereka tidak muncul dari inisiatif mereka sendiri, tetapi atas perjuangan masyarakat yang mengadu ke DPR. Karena kasus-kasus itu sudah lama terjadi, DPR seharusnya sudah sejak dulu meresponnya. Ketika mereka baru bereaksi sekarang ini saat Pemilu 2024 sudah di depan mata, DPR justru terlihat seperti pahlawan kesiangan," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI